Guna mencegah penularan Corona Virus (Covid 19), Pemerintah Kabupaten Agam membatasi jam operasional Pasar Ahad, yang berda di Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, yang biasanya setiap hari minggu mulai dari pagi hingga sore hari, kini dibatasi hanya sampai jam 10.00 Wib.
Walinagari Duo Koto Joni Safri S.Pd mengatakan, kebijakan ini berdasarkan instruksi dari Pemerintah Kabupaten Agam dan Kecamatan Tanjung Raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat baik dalam dan luar Nagari Duo Koto bahwasannya Pasar Ahad tetap beroperasi dengan waktu yang ditentukan, yakni sampai jam 10.00 WIB,” ujarnya.
Untuk itu, Walinagari meminta masyarakat yang akan berbelanja agar menggunakan waktu se efektif mungkin. “Siapkan daftar belanja dari rumah, jangan lupa menggunakan masker dan sarung tangan,” ungkap Joni Safri.
Walinagari muda itu mengatakan pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan semoga pandemi Covid-19 cepat selesai dan kita semua bisa beraktivitas seperti biasanya. (Wb2Koto/edY)