Keinginan kubu EdiwarmanTN Malin Batuah Imam Maharajo dan kawan-kawan minta diulang lagi Musyawarah Nagari Luar Biasa (Musnaglub) Kerapatan Adat Lubuk Sikarah Nagari (KAN) Solok, yang dipimpin Yoserizal SH dt Manggung berhasil digagalkan dan tak jadi dilaksanakan.
Dalam pertemuan cukup alot dan menegangkan diantara kedua pihak bersiteru dipimpin Sekda Kota Solok drs Nova Elfino dt Tunaro dan Kepala Dinas Kesbangpol Fidly Wendi Alfi di Balaikota, Sabtu (21/3)
“Iya dan benar. Kedua belah pihak berbeda pendapat dan pandangan serta bertengkar begitu lama tersebut di depan Sekda dan Kepala Dinas Kesbangpol setempat serta sejumlah Dt Nan 9, Penghulu Nan 12, Mamak Kepala Waris, Masyarakat Adat, Penasehat dan Pengurus Bundo Kandung serta Kepala Dinas Pariwisata Kota Solok
Akhirnya, sepakat memilih perdamaian .Tidak ada niat dan tidak ada keinginan untuk mengadakan Musnaglub Ulang. Tidak ada dualisme (2) kepemimpinan KAN Solok. KAN Solok tetap satu (1) dan kompak dimana Ketua KAN Solok hasil Musnaglub Yoserizal SH dt Mangguang dan pengurus.
“Maka itu Ketua KAN Solok Yoserizal dt Mangguang dan pengurus diminta supaya mengundang kami guna berdialog timbal balik kembali sekaligus merekat dan memperherat hubungan bersilaturrahmi kembali diantara sesama pemangku adat sempat terusyik dan terputus selama ini di Masjid Tuo Masjid Lubuk Sikarah dalam waktu dekat , “ kata Jon Hendra dt Tankali.
Menurut Jon Hendra dt Tankali, jalan keluar terhadap perbedaan pendapat dan pandangan terjadi itu. Usul Jon Hendra dt Tankali dkk kepada Ketua KAN Solok Yoserizal dt Mangguang dan pengurus adalah kemungkinan melakukan penyisipan pengurus. Ide dan gagasan tersebut diamini sendiri Ketua KAN Solok Yoserizal dt Mangguang dan pengurus.
Alhamdulillah Ediwarman Tn Malin Batuah Imam Maharajo bersama Agusmil SH dt Magek Batuah sudah bertemu dan membahas rencana penyisipan pengurus dengan Ketua KAN Solok hasil Musnaglub Yoserizal dt Mangguang 23 Maret 2020.
Akibat pertikaian kedua pihak tersebut, proses pengurusan sertifikat tanah dan sawah sawah masyarakat, pembuatan ranji keturunan dan penyelesaian gugatan tanah dan sawah dari kantor pertanahan setempat kepada KAN sempat tidak terkendala selama kurun waktu 4 (empat) bulan, karena intervensi dai Pemda Kota Solok bersama Ketua LKAAM H M Rusli Khatib Sulaiman, dengan jalan membuat keputusan tidak populer dan tidak tertulis, dimana Pemda setempat sempat mengeluarkan larangan agar Lurah dan Camat sementara dilarang melayani dan tidak memproses surat2 masyarakat adat setempat berhubungan tanah , sawah , proses pengurusan dan pembuatan sertifikat, ranji keturunan dan penyelesaian gugatan masyarakat adat yang berhubungan dengan Kerapatan Adat Nagari Solok, bahkan menfasilitasi pelaksanaan Musnaglub Ulang. (Zal Mega).