Daerah  

KUA-PPAS Kab Agam Tahun 2017 Disetujui

bupati-agam-indra-catri-bersama-ketua-dprd-marga-indra-catri-dan-pimpinan-dprd-tandatangai-nota-kesepakatan-kua-ppas-anggaran-tahun-2017

Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Agam, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2017 dalam rapat sidang istimewa DPRD, Senin (7/11) digedung DPRD setempat.

Penyepakatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017. Dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra, rapat tersebut dihadiri Bupati Agam Indra Catri dan pimpinanan Forkopimda serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Agam.

Dalam kegiatan tersebut sebelum dilakukan penenadatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2017, dilaksanakan Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.

Dalam sambutan, bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Agam serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerjasama dengan baik untuk menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap rancangan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Agam tahun anggaran 2017.

Menurutnya, pada situasi dan kondisi keuangan negara yang terbatas, tentunya memerlukan kecermatan dalam penentuan skala prioritas anggaran sesuai arahan Presiden RI.

“Alhamdulillah, pada hari ini dokumen perencanaan anggaran Kabupaten Agam dapat disepakati dan ditandatangani antara pimpinan DPRD dengan Pemerintah Daerah. Semoga, kedepan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran berikutnya dapat kita tandatangani sesuai dengan Permendagri Nomor 52 tahun 2015,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, saat dimintai keterangan, mengatakan, persetujuan atas KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 berdasarkan hasil rapat dan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Agam yang pada dasarnya telah memahami isi serta muatan materi kedua dokumen tersebut dan telah memberikan sejumlah catatan guna mendapatkan perhatian pemerintah daerah.

“Badan Anggaran pada dasanya dapat menyetujui dan memberikan kata sepakat terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 tersebut untuk segera ditandatangani bersama,”katanya.

Terkait hal itu juga, jika penandatanganan Nota Kesepakatan Revisi KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 ini merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mempengaruhi KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah disusun dan disampaikan ke lembaga DPRD.

“Sehubungan dengan hal tersebut harus dilakukan perubahan kembali dengan menyesuaikan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017,” pungkas Marga.(Fajar)

Tinggalkan Balasan