Semua kendaraan dinas dilingungan pemerintah Kota Padangpanjang Rabu, 02/11 tidak satupun yang digunaan untuk aktifitas dinas, kecuali kendaraan operasional seperti ambulan, pemadam kebakaran, mobil operasional perhubungan, POL PP, mobil operasional DPRD, mobil sekolah, mobil sound system, mobil kebersihan dan kendaraan roda 2 yang digunakan caraka mengantarkan surat, dari data DKP2KAD Pemko Padangpanjang jumlah kendaraan dinas yang dimiliki berjumlah 525 kendaraan roda dua dan 157 kendaraan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Kominfo I Putu Venda mengatakan, Kamis, 03/11, semua kendaraan dinas yang dikandangkan di lapangan GOR Khatib Sulaiman Bancah Laweh tersebut kembali digunakan oleh masing-masing SKPD, untuk kendaraan dinas yang tidak lengkap dan belum ada tanda stiker di cek ulang di Dishub Kominfo
“Kendaraan yang telah di cek diberi stiker, meskipun hari Kamis besok semua kendaraan sudah bisa digunakan kembali oleh masing-masing SKPD, namun kendaraan yang belum dipasangi stiker, menandakan ada kekurangan pada kendaraan tersebut, seperti hanya satu spion, salah satu lampu yang tidak nyala dan lain-lainnya, jadi kendaraan tersebut melalui rekomendasi dari bagian aset, kendaraan yang belum lengkap di cek kembali di Dishub Kominfo,” jelas I Putu Venda saat dikonfirmasi Sumbarpost di Bancah Laweh Rabu, 02/11.
Adanya kendaraan yang tidak lengkap, umumnya pada kendaraan sepeda motor, yang hanya dengan satu kaca spion dan lain-lainnya adalah tanggung jawab pengguna kendaraan dinas, karena kendaraan yang diserahkan pada awalnya dalam keadaan lengkap dan apabila terjadi kekurang lengkapan yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk melengkapinya.
“Kendaraan dengan kaca spion yang tidak lengkap, harus dilengkapi oleh pengguna kendaraan dan itu tanggung jawab yang bersangutan untuk melengkapinya kembali dan harus di cek di Dishub, apabila tidak lengkap, stiker lulus cek kendaraan tidak dipasang meskipun kendaraan tersebut masih boleh digunakan,” tambah I Putu Venda.
Untuk mewujudkan aparatur yang sehat jasmani, rohani serta menunjang pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,serta menerapkan pola hidup sehat, seimbang dan membiasakan aktifitas olah raga dalam kehidupan sehari hari, Pemko melalui surat edaran No. 800/ 876/BKD – PP/ 2016 melarang PNS membawa kendaraan dinas dan menghimbau agar kendaraan pribadi juga tidak dibawa ke kantor pada hari rabu minggu I dan III setiap bulannya.
Selain larangan membawa kendaraan dinas, surat edaran yang mulai berlaku Minggu I bulan November tahun ini. Pada surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daearah Kota Padangpanjang Edwar Juliartha tersebut juga menyampaikan, setiap Rabu minggu I dan ke III dilaksanakan senam bersama di GOR Khatib Sulaiman Banca Laweh mulai pukul 7.30 WIB. Sedangkan untuk aktifitas kedinasan, PNS diperbolehkan bersepeda atau menggunakan kendaraan umum. Sedangan untuk kendaraan dinas, mulai hari Rabu minggu I dan III ,pukul 16.00 WIB – 18.00 WIB dikumpulkan di GOR Khatib Sulaiman Banca Laweh dan dapat diambil kembali pada esok harinya mulai pukul 06.00 WIB. Khusus bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas pada hari itu, diharuskan untuk melakukan perjalanan dinas dengan kendaraan pribadi. (In)