Irman Gusman “Masuk Karung” Cukong Gula Ilegal

Seorang cukung gula ilegal, Xaveriandy Susanto, yang berstatus tahanan kota, karena kasusnya saat ini sedang di sidang di Pengadilan Negeri Padang, membuat Irman Gusman “masuk karung”. Sebab ia di tangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan bersama Xaveriandy, di rumah dinasnya.

kpk-geledah-kediaman-xaveriandy-susanto-di-padang

Kecerdasan serta sosok politikus seorang Ketua DPD RI, Irman Gusman, seolah tak berarti apa-apa ketika berhadapan dengan seorang tersangka kasus gula ilegal Xaveriandy Susanto alias Tanto, yang saat ini kasusnya sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

Sebab dalam kondisi berstatus tersangka saja, ia bisa membuat seorang Irman Gusman “masuk karung”. Dalam status tersangka saja, Tanto masih bisa dengan bebas terbang ke Jakarta untuk bertemu Irman Gusman, membicarakan rekomendasi kuota impor gula. Yang berujung pada tertangkapnya Irman Gusman dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinas, Sabtu (17/9) dini hari.

Dalam operasasi itu, Xaveriandy Susanto juga ditangkap di kediaman Irman Gusman oleh KPK atas dugaan suap rekomendasi kuota impor gula. Saat itu, ia berstatus sebagai terdakwa dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Ia menjadi terdakwa atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton. Xaveriandy Susanto oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara memberlakukannya sebagai tahanan kota.

Sampai saat ini sidang atas perkara pidana tersebut masih terus berlanjut. Sidang lanjutan diagendakan pada Kamis (22/7), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terhadap terdakwa.

Tertangkapnya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irwan Gusman melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengagetkan banyak orang dan ikut memberikan penjelasan.

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad menegaskan dugaan KPK tentang keikutsertaan Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaganya.

Farouk mengatakan, tindakan hukum oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD RI.

“Kami, pimpinan dan segenap anggota akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya,” kata Farouk Muhammad kepada wartawan.

Ia mengatakan, menyikapi konferensi pers Pimpinan KPK tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPD, pimpinan dan segenap anggota DPD RI merasa prihatin atas kejadian tersebut.

“DPD menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus ini kepada KPK dengan mendukung penanganan hukum secara professional,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada semua pihak, khususnya para elite, untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD,” katanya.

“Pimpinan dan anggota DPD RI mengharapkan tidak terjadi trial by the press dengan menjunjung proses hukum yang berlaku,” harapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Sabtu sore (17/9) Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan, KPK telah menetapkan Ketua DPD Irman Gusman dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

“KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS,  MNI, dan IG terkait dugaan tindak korupsi pada penyelenggara negara,” ujar Agus.

Menurut Agus, pada OTT yag dilakukan petugas dari KPK didapatkan barang bukti berupa uang Rp100 juta.

Menaggapi peristiwa itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris kepada wartawan menyatakan, jika benar KPK menangkap anggota DPD RI dalam operasi tangkap tangan (OTT), hal ini menjadi persoalan serius bagi DPD RI.

“Mohon maaf, saya belum bisa berkomentar banyak. Saya sedang beribadah haji,” kata Fahira Idris pada wartawan yang mewawancarainya.

Ia mengatakan, adanya berita anggota DPD RI yang tertangkap tangan oleh KPK bukan hanya mengagetkan dirinya, tapi mengagetkan pula semua anggota DPD RI. Menyikapi persoalan ini, menurut dia, agar menunggu keterangan resmi dari KPK.

Hal yang hampir sama juga dilontarkan Ketua Komite IV DPD RI Ajip Padindang. Ia  menyatakan, berita tertangkapnya anggota DPD RI oleh KPK dalam operasi tangkap tangan ini menjadi musibah bagi DPD RI.

Ajip menambahkan, berita tertangkapnya anggta DPD RI oleh KPK ini merupakan musibah, karena DPD RI saat ini sedang melakukan lobi-lobi dengan fraksi-fraksi di MPR RI untuk meloloskan usulannya pada amendemen konstitusi yang sedang disiapkan oleh MPR RI. “DPD RI akan mengusulkan penguatan kewenangannya,” katanya.

Menurutnya, dengan munculnya berita tertangkapnya anggota DPR RI, dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPD RI.

Sementara itu, kuasa hukum Irman Gusman, Tomi Singh mengatakan, kliennya saat ini masih diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya hanya menyampaikan Pak Irman Gusman masih diperiksa dan kami dari penasehat hukum belum bisa menemui beliau,” kata Tomi di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu sore.

Mengenai hasil pemeriksaan Tomi belum dapat menyampaikan dengan alasan masih menunggu dari Pimpinan KPK yang akan menyampaikannya.

“Secara ringkasnya Pak IG kedatangan tamu waktu malam dan dia makan di luar, serta menyuruh besok datang lagi,” kata Tomi menceritakan kronologisnya pada wartawan.

Menyikapi peristiwa itu, Ketua DPD Irman Gusman menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan status dirinya sebagai penerima suap.

“KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya,” ujar Irman dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu.

Dalam keterangan tertulis tersebut,  dia membantah apa yang sekarang sedang berkembang yang menempatkannya sebagai penerima suap.

“Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima, selalu ada saja yang datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu,” katanya.

Irman Gusman mengaku tidak bisa menolak orang datang bertamu dan minta tolong. Akan tetapi, juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu.

“Maka, terhadap tamu yang datang pada hari ini, mungkin saja ada yang membawa uang. Akan tetapi, saya berhak menolak dan telah saya tolak,” katanya.

Ia juga meminta semua pihak tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut. Sebagai pimpinan DPD yang telah mendukung KPK selama ini, ia meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai. (team)

Tinggalkan Balasan