Yohanes Wempi Menilai PAW Pengurus KONI Cacat Hukum

Padang-Mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat, Yohanes Wempi menilai, penggantian antar waktu (PAW) yang dilakukan melalui musprovlub cacat prosedur, dan SK tersebut perlu ditinjau kembali.

Dia merasa keberatan jika ada pernyataan penggantian antar waktu, karena menurutnya itu bisa dilakukan jika seseorang melakukan kesalahan dengan melewati tahap peringatan, pimpinan lembaga.

“Ini namanya cacat prosedur, apa kesalahan kita maka dilakukan PAW, mestinya beri peringatan terlebih dahulu, jika memang tidak bisa berubah baru diganti,” tutur Yohanes, Rabu (6/7/2022).

Dia juga menambahkan, akan membawa masalah tersebut pada badan abitrase olahraga, jika tidak ditemukan solusi akan melanjutkan pada peradilan, tentunya berkaitan dengan lembaga ini, yakni peradilan umum, karena bukan keputusan lembaga negara.

“Kita akan bawa ke abitrase olahraga dulu, selanjutnya akan kita lihat perkembangannya, jika memang tidak ada solusi, kita akan bawa ke pengadilan, karena menurut saya ini gak benar, masak sich ada PAW, dan tidak jelas dasar kesalahan orang yang di PAW,” tegasnya lagi.

Baginya, keluar SK 85/2022, tidak masalah, kalau sudah sesuai dengan prosedur, artinya bukan penggantian antar waktu, melainkan keputusan tersebut dibunyikan kepengurusan hasil musprovlub.

“Mestinya dijelaskan, pengurus KONI Priode kapan, bukan penggantian antar waktu, terus ujug-ujug diganti dan keluar SK, aneh namnya, yang diganti gak jelas salahnya, gak pernah diperingati, gak juga pernah dipanggil, maka ini pelanggaran organisasi namanya,” tambahnya.

Saat ini Yohanes dan beberapa rekan-rekannya sedang menyusun konsep gugatan pada abitrase olahraga, namun sebelum sampai pada tahap itu surat dilayangkan dulu pada KONI Pusat, untuk melakukan evaluasi.

“Kita akan buat surat dulu pada KONI Pusat, jika tidak ada tanggapan Kuta lanjutkan pada bitrase olahraga, jika juga tidak ada solusi kita akan lanjut ke pengadilan, itu diatur pada ayat 3 pasal 88 UU nomor 3 tahun 2005,” tutup Yohanes(rel)