Daerah  

Waspada Corona, Pelayanan Disdukcapil Pasbar, Lewat Online dan WhatsApp

25Pasaman Barat, sumbarpost—–Waspada penyebaran virus Corona atau Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menutup sementara layanan kantor, namun tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan berbasis online.

 

“Selama situasi pandemic Covid-19  ini, pelayanan langsung tatap muka untuk sementara ditunda. Hal ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, jika layanan kantor dibuka, dapat berpotensi membuat warga berkumpul dan terjadi keramaian, “ kata Yulisna, SH, yang dikonfirmasi lewat phonselnya beberapa hari yang lalu.

 

Sebelumnya, sesuai juga instruksi Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, SH, pelayanan publik tidak boleh terhambat. Maka Disduk Capil lewat pengumumannya, menyampaikan, masyarakat dapat mempoeroleh pelayanan melalui aplikasi Android Dukcapil Prima Mobile (DPM) atau lewat PC (Komputer) dan Leptop di alamat web : www.prima.disdukcapil.pasamanbarat .go.id.

 

Disamping itu, pelayanan pengurusan dokumen dilakukan melalui WhatsApp (WA) dan Short Message Service (SMS), melalui nomor 0813 1831 9931. Untuk layanan informasi dapat pula menghubungi nomor telephon 0753466353.

 

“Bapak Ibu yang terhormat, sehubungan dengan meningkatnya pemakaian layanan online dalam pengurusan administrasi kependudukan, maka kami menambahkan satu nomor WA dalam pelayanan. Sehingga layanan online di Disdukcapil sebagaimana tertera dalam foster diatas,”. Demikian pemberitahuan Kepala Disdukcapil Pasbar, Yulisna, sebagai mana disampaikannya lewat WA Forum Warga Pasaman Barat, Rabu (25/3).

 

Artinya, dalam situasi wabah corona, pelayanan Disduk Capil, diarahkan melalaui aplikasi online dan teknologi informasi dan komunikasi. Jadi pelayanan tetap dilakukan, walau membatasi pelayanan tatap muka secara langsung.

 

“Penundaan sementara layanan kantor ini berlangsung sampai tanggal 20 April 2020. Setelah itu akan ditinjau kembali sesuai keadaan dan perkembangan dampak penyebaran Covid-19, ” kata Yulisna

 

Dikatakan, pelayanan berbasis online ini pengecualian hanya untuk rekam KTP, Sedangkan administrasi kependudukan lainnua dapat dilakukan secara online atau melalui whatsapp.

 

Adapun hasil layanan berupa dokumen yang diurus, jika yang bersangkutan menghendaki dapat dikirim dalam bentuk Pdf untuk kemudian dapat dicetak sendiri oleh yang bersangkutan dan bisa juga dicetak petugas Disdukcapil, lalu yang bersangkutan mengambil ke Kantor setelah memperolah notivikasi,  jelas Yulisna. ****Arwin

Tinggalkan Balasan