Daerah  

Wako Padang, Hendri Septa: Amasrul Belum Kembalikan Mobil Dinas Inova

Padang- Amasrul yang baru saja dilantik oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Rupanya masih tercatat sebagai Sekdako Padang dan masih menggunakan fasiltasnya.

Meski Amasrul dinon aktifkan sebagai Sekdako, namun dia tetap menggunakan fasiltasnya yang diberikan pemko Padang. Bahkan, tunjangan jabatannya dan gaji masih diterima sedangklan mobil dinas  Inova belum dikembalikan.

“Hak-haknya masih diberikan, hanya mobil dinas Altis yang dikembalikan. Sementara satu lagi mobil dinas jenis Innova belum dikembalikan. Itu buktinya masih diberikan haknya,”kata Walikota Padang, Rabu (25/8.21).

Wajar Walikota Padang merasa heran dan mempertanyakan pelantikannya sebagai pejabat di Pemprov Sumbar. Karena tanpa sepengetahuanya diam-diam dilantik di malam hari oleh gubernur. Kalau Amasrul merasa sudah jadi pejabat Pemprov Sumbar harusnya secepatnya kembalikan mobil dinas Inova milik Pemko Padang.

“Amasrul sedang lakukan double job di Kota Padang belum diberhentikan. Sekarang sudah dilantik di Provinsi, saya tidak ada berikan izin sebagai pimpinannya. Doble job sudah melanggar aturan,” katanya.

Disebutkannya, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53/2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Jika ada PNS yang sedang dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin, kemudian dibebastugaskan, maka hak-haknya tetap diberikan.

Untuk itu, Hendri akan melaporkan kondisi tersebut pada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Saya tidak memberhentikan Amasrul. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang,”sebut Hendri.

Bahkan, katanya Pemko Padang akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul. Untuk itu, Hedri Septa kembali menegaskan, dengan kondisi itu maka Amasrul masih berstatus Sekdako Padang. Karena selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai Sekdako Padang.

Dijelaskannya, selama dibebastugaskan Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekdako di Pemko Padang. Mulai dari gaji dan tunjangan sebagai Sekdako Padang masih diterima.

Merujuk pada pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 bahwa, PNS yang sedang dalam pemeriksaa tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan itu, maka pelantikan Amasrul menjadi Kepala BPMD melanggar PP 53/2010.

Hendri Septa juga mengungkapkan, saat Amasrul dilantik menjadi BPMD Sumbar, tidak pernah memintah izin kepadanya selaku pimpinan. Bahkan, dirinya juga terkejut dengan proses pelantikan tersebut “Saya tidak ada memberikan izin. Bahkan saya tidak tahu kenapa pak Amasrul dilantik,”ungkapnya heran. (almadi)