Sumbar  

Wakil Ketua Komisi I DPRD Evi Yandri: Pungutan di SMAN 5 Padang Ilegal

PADANG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menyayangkan, ada praktek pungutan terhadap wali murid siswa kelas III SMAN 5 Padang. Pungutan pada wali murid di sekolah yang terletak di Balai Baru Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang itu telah berlangsung sejak awal Januari 2022.
“Apalagi, pungutan tersebut mengangkangi Permendikbud No.75/2016 tentang Komite,  Karena pihak sekolah melakukan pungutan tanpa persetujuan dari pengurus Komite, sehingga pungutan iru ilegal, ”  ungkap Evi Yandri Rajo Budiman, Jumat (4/2/2022).
Dikatakan Evi Yandri, dalam Permendikbud No. 75 /2016 tersebut jelas – jelas diatur sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap wali murid siswa. Sementara, dalam regulasi tersebut sekolah hanya diperbolehkan mengambil sumbangan kepada wali murid.
Hal iru sesuai dengan Permedikbud No. 75 /2016 tentang Komite. Terutama Pasal (2), penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya, sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Namun, jika jumlah dipatok setiap siswa, berarti itu sama saja dengan pungutan.
Sementara, di satu sisi pengurus Komite tidak mengetahui sama sekali dengan pungutan tersebut. Sedangkan, mengacu pada Pasal (6) masih Peemedikbud No. 75 /2016, penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah, poin a, mendapat persetujuan dari Komite sekolah, poin b, dipertanggungjawabkan secara transparan dan “c” , dilaporkan kepada Komite sekolah.
Ditambahkan,  yang boleh meminta sumbangan (bukan pungutan- red) adalah komite, bukan sekolah.
Sekolah hanya membuat proposal, meminta sumbangan Komite. Dan sekolah menyampaikan kebutuhannya kepada Komite.
“Artinya, pungutan yang dilakukan sekolah ilegal keberadaannya. Maka dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar harus melakukan teguran. Sebelum ditangani  Ciber Pungli,” ujar Evi Yandri.
Menurut pengakuan Kepala SMAN 5 Padang, pungutan yang sama juga terjadi di salah satu SMA di kota ini, jadi arti ada dua sekolah. Dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi di sekolah lain.
Lalu, pertanyaannya? Apa Disdik Sumbar tidak mengetahui sama sekali. Atau mungkin pura-pura tidak tahu atau memang dilakukan pembiaran.  Sedangkan, sekarang sekolah setingkat SMA merupakan kewenangan dari Pemprov Sumbar, tentu perbuatan perbuatan yang yang telah mengangkangi regulasi ini harus perhatian Pemprov Sumbar melalui Disdik.
“Jangan-jangan pungutan ini juga mengalir ke oknum-oknum tertentu di Disdik Sumbar,” ucap Evi Yandri.
Dikatakan Evi Yandri, di satu sisi sikap Kepsek tidak menunjukan sikap yang berbentuk sense of crisis (sikap  yang peduli-red) di mana masyarakat belakangan di bawah tekanan kesulitan ekonomi karena dampak bencana non alam pandemi Covid-19.
Seharusnya, karena dampak pendemi Covid-19 ini sekolah memperhatikan siswa yang berasal dari keluarga tak mampu dan menjadi pertimbangan  sebelum melakukan pungutan.
Pungutan yang berkedok untuk les siswa kelas III tersebut senilai Rp 350 ribu persiswa. Sementara, jumlah siswa kelas III sebanyak 310 siswa dengan jumlah rombongan belajar (Rombel) sebanyak 10 Rombel. Maka jika dikalkulasikan nilai pungutan terhadap siswa kelas III itu sebesar Rp 108 juta. (*)