Indeks

Wakil Ketua DPRD Sumbar,Irsyad Syafar Pimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan KUA-PPAS 2025 dan Rancangan Perubahan APBD 2024

Padang- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 serta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,Senin(27/7/2024) diruang sidang utama DPRD Sumbar

Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, didampingi oleh Wakil Ketua Suwirpen Suib. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumbar, anggota DPRD Sumbar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.

Irsyad Syafar menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang perencanaan dan penganggaran, KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.

“Kebijakan anggaran, program, dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024,” ujar Irsyad Syafar.

Pada rapat tersebut disepakati anggaran sebesar Rp6,87 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,39 triliun lebih, pendapatan transfer ditargetkan Rp3,45 triliun lebih, dan pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp29,87 miliar lebih.

Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp7,03 triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasi Rp4,78 triliun lebih, belanja modal Rp807 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp25,38 miliar lebih, dan belanja transfer Rp1,41 triliun lebih. Bagian penerimaan pembiayaan sebesar Rp180,44 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.

Gubernur Sumbar, dalam pembahasannya mengenai rancangan KUA-PPAS 2025, menyatakan bahwa KUA-PPAS 2025 disepakati sebesar Rp5,758 triliun lebih, dengan target pendapatan daerah sebesar Rp5,658 triliun lebih dan target penerimaan sebesar Rp100,81 miliar lebih.

“Kita berupaya semaksimal mungkin menyusun dan membahas KUA-PPAS 2025 serta KUPA-PPAS 2024 untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya, agar tujuan dan sasaran pembangunan dapat tercapai,” ujar Gubernur Sumbar.

Keputusan DPRD Sumbar ini dituangkan dalam Nomor 13/SB/Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi KUA Tahun 2025 dan Nomor 14/SB/Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan PPAS Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi PPAS Tahun 2025.(putra)

Exit mobile version