Solok Selatan-Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan Polsek Koto Parik Gadang Diateh berhasil mengamankan tiga unit blower yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan saat patroli di Lompatan Jorong Batang Limpaung, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Rabu (04/03/2026).
Selain mengamankan tiga unit blower, tim juga melakukan pemusnahan camp yang diduga menjadi tempat tinggal sementara para pelaku dengan cara dibakar. Petugas turut menutup lubang yang dicurigai sebagai lokasi aktivitas penambangan emas ilegal.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K membenarkan kegiatan tersebut.
“Hasilnya kami berhasil mengamankan tiga unit blower, memusnahkan camp, serta menutup lubang yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan tim sehingga melarikan diri.
Kapolres menjelaskan bahwa penambangan emas ilegal dengan sistem manual seperti penggalian sumur atau lubang memiliki dampak yang sangat berbahaya. Selain berisiko menyebabkan longsor dan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang dapat mencemari tanah serta aliran sungai.
Penggunaan bahan kimia beracun tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Pada akhir kegiatan, tim satgas yang dipimpin langsung Kapolsek Koto Parik Gadang Diateh, Taufik Indra, bersama personel melakukan pemasangan spanduk imbauan bertuliskan “Stop Illegal Mining” serta larangan penggunaan bahan kimia merkuri dan sianida dalam aktivitas pertambangan.
Polres Solok Selatan juga mengajak dan menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.
Para pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Edi M)
