Wakil Ketua DPRD Sumbar Salurkan Hak Pilih pada PSU DPD RI di Padang Timur

Padang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Suwirpen, menyalurkan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sabtu (13/7/24). PSU berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 18 Marapalam Indah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Dalam PSU tersebut, Suwirpen menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) ke depan bisa lebih baik lagi.

“Dalam pelaksanaan PSU calon DPD RI, saya merasakan adanya penurunan animo masyarakat untuk memilih dan datang lagi ke TPS. Semoga dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) pada 27 November mendatang, pihak penyelenggara harus bekerja lebih baik lagi,” ujar Suwirpen usai menyalurkan hak pilih di TPS 18 Marapalam Indah.

Suwirpen menyoroti penurunan animo masyarakat dalam mengikuti PSU, yang menurutnya harus dijadikan pelajaran dan bahan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu agar lebih baik ke depannya.

Anggaran PSU yang dialokasikan negara sekitar Rp250 miliar, namun dengan kondisi sekarang, kemungkinan yang akan menang pada PSU memiliki suara rendah, tidak seperti sebelumnya.

“Sebelum PSU DPD RI, pemenang bisa meraup suara 590 ribu. Jika melihat sekarang, kemungkinan pemenang hanya bisa meraup 150 ribu suara. Jadi ini harus menjadi perhatian seluruh pihak,” ungkapnya.

Suwirpen juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU di Marapalam Indah berjalan lancar dan tertib, meskipun animo masyarakat menurun.

Ia berharap setelah PSU DPD RI ini, tidak ada masalah lagi sehingga para senator yang menjadi perwakilan Sumbar di pusat bisa bekerja fokus dan maksimal untuk daerah.

Suwirpen datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih pada pukul 8.24 WIB. Saat pemungutan suara di TPS itu belum banyak yang datang, bahkan informasi yang diperoleh menunjukkan hingga waktu pemungutan suara selesai, jumlah pemilih masih sedikit.

Meski demikian, Suwirpen tetap berharap agar PSU bisa sukses dan tidak menyebabkan gesekan sosial.

Pelaksanaan PSU di Sumatera Barat ini dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU untuk melakukan PSU calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumbar. Dalam keputusan MK, KPU juga diperintahkan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.(gulo)