Padang-Wakil ketua DPRD Sumbar,Irsyad Syafar pimpin rapat paripurna penetapan Tanah Ulayat. Rapat tersebut berlangsung, Senin (4/12/23) di ruang sidang utama DPRD Sumbar
Menurut Irsyad Syafar, tanah ulayat merupakan indetitas masyarakat hukum adat di Sumatra Barat, hapusnya tanah ulayat berarti hapus pula indetitas adat. Untuk itu menurut Irsyad Syafar melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan untuk mempertahankan indetitas hukum adat itu sendiri.
Kenyataan ini menujukan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan menjadi tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat itu sendiri, ujar Irsyad Syafar.(gulo)