Padang- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar agar menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Evi Yandri saat penyerahan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 oleh BPK kepada Pemprov Sumbar, Senin (19/1/25).
LHP itu diterima langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.
“Pemeriksaan di bidang pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan anggaran yang telah dialokasikan digunakan sesuai peruntukannya demi terwujudnya kualitas pendidikan yang baik dan merata,” ujar Evi Yandri.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap peningkatan sarana dan prasarana pendidikan menjadi krusial karena infrastruktur yang memadai merupakan prasyarat utama terciptanya lingkungan belajar yang kondusif, peningkatan mutu pendidikan, serta berdampak langsung pada pembangunan sumber daya manusia.
Sesuai fungsi pengawasan DPRD, Evi Yandri memastikan rekomendasi dan catatan dalam LHP akan dipelajari secara mendalam dan dijadikan acuan dalam upaya perbaikan serta peningkatan kualitas pendidikan menengah di Sumatera Barat.
“Pendidikan merupakan sektor yang rawan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, kami mengapresiasi pemeriksaan BPK sebagai instrumen pencegahan untuk mendeteksi sejak dini indikasi tindakan yang tidak semestinya,” ulasnya.
Ia juga mengingatkan Pemprov Sumbar agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditetapkan serta memastikan temuan serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar. Semoga hasil pemeriksaan ini bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di Sumatera Barat dan sinergi antara BPK, DPRD, serta pemerintah daerah terus terjaga demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa,” tutup Evi Yandri.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan bahwa LHP merupakan instrumen evaluasi yang sangat berharga, tidak hanya untuk menilai tingkat kepatuhan, tetapi juga sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sektor pendidikan.
Sejalan dengan itu, Pemprov Sumbar berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga akan mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi, pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar atas kerja sama dan pembinaan yang telah diberikan. Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pendidikan,” ujar Mahyeldi.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan terdiri atas dua jenis, yakni pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan kepatuhan menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan kinerja menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program atau kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Sumbar, di antaranya Dinas Pendidikan belum menggunakan pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagai dasar penyusunan prioritas perencanaan, kepala satuan pendidikan belum melakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa atau negosiasi dengan calon penyedia, terdapat kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan.
“Atas rekomendasi yang telah diberikan, jawaban dari pemerintah daerah dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkas Sudarminto.(*/gulo)












