Padang Pariaman – Dr (Cand) Alam Suryo Laksono SH,MH Kuasa Hukum Roni Kurniawan menilai, bahwa putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka dan dibuka untuk umum pada 18 Februari 2026, merupakan hasil perjuangan kebebasan seseorang yang telah diperkosa oleh oknum aparat penegak hukum.
Vonis Bebas adalah konsekuensi atas dakwaan yang tidak didukung dengan fakta persidangan. Hakim berpegang pada asas In Dubio Pro Reo.
Kasus ini merupakan limpahan dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Padang Pariaman di akhir tahun 2024 atas dugaan tindak pidana pencurian alat berat dengan tersangka tunggal yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Alam Suryo sejak awal telah menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula dari hubungan keperdataan, yaitu sewa alat berat berujung hutang oleh si pemilik alat dengan jaminan Invoice.
Hutang tak terbayar justru Kliennya dilaporkan mencuri atas penjualan alat berat tersebut. Meskipun telah terjadi kesepakatan lisan antara pelapor dan tersangka sehingga alat berat yang dijual tersebut ditebus kembali.
Namun sayang pihak penyidik justru menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan tindak pidana pencurian. Sungguh disayangkan kebrutalan oknum penyidik menggunakan Pasal 362 KUHP dalam peristiwa tersebut.
Meski praperadilan yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum ditolak oleh Hakim Praperadilan, tidak menghilangkan kebenaran peristiwa tersebut.
Fakta persidangan membongkar kekeliruan dakwaan atas limpahan kesalahan pada saat penyidikan. Apa boleh dikata, dakwaan tunggal terbantahkan oleh para saksi yang justru dihadirkan oleh JPU.
Lebih dari itu SPDP Susulan pun diterbitkan oleh penyidik setelah tuntutan dibacakan dengan menambah tersangka penyertaan dalam peristiwa tersebut.
Ia menyoroti apa motif dibalik SPDP Susulan tersebut. Pada bukti yang diajukan dipersidangan yaitu kwitansi pembayaran alat berat sebagai bukti kepemilikan perlu diteliti kembali. Sebab diduga ada penyelundupan hukum karena tidak didukung pemeriksaan subjek yang bertandatangan didalamnya.
Selain itu JPU tidak dibekali oleh penyidik dengan peristiwa yang sebenarnya bahwa Invoice asli dijadikan jaminan hutang.
Pihaknya berharap atas Vonis Bebas ini, menjadi refleksi bagi rekan-rekan penegak hukum agar lebih mengedepankan tujuan hukum sebenarnya seperti yang diajarkan dibangku-bangku perkuliahan, bahwa hukum diadakan untuk kebahagian bukan alat rekayasa demi keuntungan ataupun kepuasan.
Vonis Bebas ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, objektif dan berkeadilan serta terbebas dari praktik rekayasa perkara, penyalahgunaan kewenangan, maupun kepentingan non-yuridis lainnya.(*)












