Sumbar  

Unand Kukuhkan Lima Guru Besar, Prof Yuliandri Momentum Spesial

 

PADANG-Universitas Andalas (Unand) Padang,  mengukuhkan lima guru besar dari dua fakultas, yakni Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran.

“Pengukuhan guru besar ini merupakan momentum spesial, dan patut kita syukuri,” kata Rektor Unand Prof Yuliandri di Convention  Hall Unand, Selasa (23/8/2023.

Ia mengatakan liga guru besar yang dikukuhkan tersebut yakni Prof Zainul Daulay, Prof Busyra Azheri, Zefrizal Nurdin dan Prof Aria Zurneti sebagai Guru Besar Fakultas Hukum serta Prof Nila Kqsuma sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran.

Pada pengukuhan tersebut, Prof Zainul Daulay menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pengaturan perlindungan pengetahuan (obat) tradisional dalam dimensi Hukum internasional dan praktik negara ASEAN”.

Menurut dia, diakui atau tidak, ada suatu masa, dimana pengetahuan (obat) tradisional menjadi penting dan dibicarakan di mana-mana, bahkan pemerintah memberikan perhatian akan arti pentingnya obat alternatif.

“Ingat dimasa Pandemi Covid-19 dimasa itu selain mengunakan obat dokter, para penderita Covid atau bukan sangat antusias untuk mendapatkan obat tradisional baik untuk pencegahan atau penyembuhan, ” katanya.

Kemudian, Prof Busyra Azheri menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Peseroan perorangan sabagai kuasi badan hukum dalam undang-undang cipta kerja”.

Ia mengatakan bahwa pasca pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dihadapan MPR RI pada saat pelantikannya, timbullah polemik dikalangan insan akademik terkait Konsep Hukum Omnibus Law.

Adapun dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau  bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda. 
 
Sementara Prof Zefrizal Nurdin menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Dilema pengaturan tanah ulayat dalam Hukum negara”.
Dalam masyarakat Hukum adat di Indonesia, disamping dikenal hak atas tanah perseorangan tardapat pula hak atas tanah yang dipunyai oleh persekutuan yang lazim disebut dengan hak ulayat/tanah ulayat. Kebijakan hukum pemerintah yang inkosistensi atas tanah ulayat.
Kemudian Prof Aria Zurnetti menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui undang-undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP perspektif hukum yang hidup dalam masyarakat: suatu harapan dan tantangan dalam penegakan hukum pidana”.
Ia mengatakan, pembaharuan Hukum Pidana Nasional seyogyanya tidak melupakan urgensi hukum  pidana adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia terhadap hukum Nasional.
“Meskipun hukum adat memiliki struktur yang berbeda dengan hukum modern negara wajib menjaga kelestariannya sebagai tipe hukum kuno. Namun fakta sebaliknya, hukum adat malah dibunuh secara berlahan-lahan, ” ujarnya.
Terakhir Guru Besar Ilmu Biologi Oral Prof Nila Kasuma menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Tantangan dan potensi di bidang Biologi Oral”.
Ia mengatakan, di dunia Kedokteran gigi, secara makro, penegakkan dianogsa penyakit mulut diperiksa dengan kasat mata, didukung dengan alat probe periodontal, hasil rontgen gigi dan hasil ini memberikan ambigu untuk ketetapan step penyakit periondontal yang tepat. 
 
” Maka sebagai seorang dokter gigi langkah pertama yang saya lakukan adalah pengambilan data mengunakan saliva dan gingiva crevikular fluid selanjutnya saya singkat sebagai GCE. Kedua cairan tersebut dapat dijadikan cairan fisiologis untuk mengukur biomarker, ” ujarnya. (Naldi)