JAWA BARAT,- Tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial mendapatkan sejumlah referensi untuk pengayaan Ranperda tersebut saat Studi Banding (Stuban) ke Provinsi Jawa Barat, Selasa (6/6).
Salah satu hal yang akan diatur dan dimasukan dalam muatan Ranperda itu adalah, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan hutan sosial
” Ada beberahal yang akan kita masukan dalam pasal-pasal Ranperda Perhutanan Sosial dari hasil studi banding ke jawa Barat, selain pengembangan SDM, ada juga pendampingan petani pengelola hutan hingga pandaan yang bersumber dari kementerian terkait untuk aktivitas perhutanan sosial,” ujar ketua tim pembahas Arkadius Dt Intan Bano usai diwawancarai usai pertemuan di kantor Gubernur Jawa Barat
Dia mengatakan, untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan hutan sosial, dalam Ranperda tersebut juga ada pelibatan relawan-relawan atau NGO untuk membantu pengembangan yang meliputi budidaya atau pengracik kopi (barista-red) hingga pemasaranya.
“Muaranya adalah, akan lebih banyak membuka lapangan kerja pada sektor perhutanan nantinya,” ujar arkadius.(gulo)