Daerah  

Tim Auditor Baharkam Polri Kunjungi PT Semen Padang

Direktur Operasi PT Semen Padang, Asri Mukhtar (lima dari kiri) foto bersama dengan Tim Auditor Dirpamobvit Baharkam Polri di sela-sela Bimtek Implementasi Sistem Manajemen Pengmanan di Ruang Rapat Lantai I Kantor Pusat PT Semen Padang, Senin (20/12/2021).

PADANG (20/12/2021) – Tim Auditor Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Ditpamobvit Korsbhara Baharkam Polri, mengunjungi PT Semen Padang untuk melakukan Bimbingan Teknis Implementasi SMP, Senin (20/12/2021).

Tim Auditor tersebut terdiri dari Dirpamobvit Baharkam Polri Brigjen Pol Suhendri, SH, SIK sebagai penanggung jawab bimtek dengan anggota Kombes Pol Zuhdi Bahruddin Arrazuli, Kombes Pol. Sugeng Utomo, Debbie Novia Rizal, Mangasa Ritonga, Angelo M. Turang, dan Delfita.

Bimtek Implementasi SMP itu digelar di Ruang Rapat Lantai I Kantor Pusat PT Semen Padang dan dibuka oleh Direktur Operasi PT Semen Padang Asri Mukhtar, dan dihadiri sejumlah staf pimpinan PT Semen Padang, termasuk dari Unit Pengamanan PT Semen Padang.

Direktur Operasi PT Semen Padang Asri Mukhtar mengatakan, Sistem Manajemen Pengamanan sudah diimplementasikan di PT Semen Padang sejak tahun 2012, dengan menggunakan standar penilaian berdasarkan Perkap no. 24 tahun 2007.

“Tujuan penerapan SMP ini untuk menciptakan sistem pengamanan di Perusahaan sebagai salah satu objek vital nasional dengan melibatkan integrasi seluruh pihak untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan bencana serta yang terutama mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif demi tercapainya target Perusahaan,” katanya.

Sertifikasi SMP, katanya, juga akan meningkatkan motivasi dan sekaligus enforcement dalam implementasi SMP serta meningkatkan keefektifan Sistem Manajemen Pengamanan di perusahaan dengan mengacu kepada standard yang telah teruji dengan menetapkan sertifikasi SMP sebagai salah satu indikator kinerja (KPI) dibidang pengamanan.

“Kami menyadari bahwa penerapan SMP dari Perkap 24/2007 ke Perpol 7/2019 membutuhkan upaya penyesuaian yang cukup besar. Untuk itu, kami sangat berharap kegiatan Bimbingan Teknis ini akan memberi panduan dan arahan praktis kepada kami, mengenai apa dan bagaimana metoda yang tepat sasaran dalam mengimplementasikan SMP di Perusahaan ini,” ujarnya.

Penanggung Jawab Tim Auditor Dirpamobvit Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri, SH, SIK menjelaskan bahwa Bimtek ini dilakukan untuk memotret kesiapan PT Semen Padang dalam mengimplementasikan SMP berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol Nomor 7/2019 dan peraturan perundangan terkait lainnya di Indonesia).

Ia menjelaskan, pada Bimtek yang dilaksanakan pada 20 s.d. 24 Desember 2021, Tim Auditor akan menyampaikan sosialisasi Perpol No 7/2019 dan aturan teknis pelaksanaannya.
Selanjutnya, akan dilakukan interview with Top Management terkait Komitmen & Kebijakan SMP Obvit, Pola Pengamanan, Konfigurasi Pengamanan, Standar kemampuan pelaksana pengamanan, Monev.

Kemudian management representative untuk melihat Komitmen & Kebijakan SMP Obvit, Pola Pengamanan, Konfigurasi Pengamanan, Standar kemampuan pelaksana pengamanan, dan monev.

“Tim Auditor juga akan melakukan pertemuan dengan unit-unit terkait untuk melihat Pola Pengamanan, Konfigurasi Pengamanan, Standar kemampuan, dan pelaksana pengamanan,” katanya.

Seperti diketahui, Bimtek implementasi SMP ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara PT Semen Padang dengan Direktorat Pengamanan Obyek Vital Korps Shabara Baharkam Polri.

PKT itu ditandatangani Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri dan Direktur PAM Obvit Korps Sabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Drs.Wahyu Hidayat di Jakarta, pada 13 Januari 2019. Adapun maksud PKT itu adalah sebagai pedoman kerja lapangan dalam rangka pelaksanaan Bintek terhadap PT Semen Padang. Sedangkan tujuannya adalah terwujudnya sinergi, kesamaan persepsi dan sikap serta tindakan antara PT Semen Padang dengan Polri untuk kelancaran operasional tugas dengan program yang akan dilaksanakan dalam PKT ini.

Kesepakatan bersama ini meliputi sejumlah program kegiatan berupa bintek, seperti supervisi dan verifikasi. Kemudian, audit Sistim Manajemen Pengamanan (SMP), klarifikasi, sertifikasi dan pencabutan sertifikasi. (*)