PADANG-Forum Penyelamat Olahraga (FPO) Sumbar menilai tugas dan tanggungjawab pelaksana tugas (Plt) Ketum KONI Sumbar tak berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Bahkan, sudah melenceng dari Tupokis, karena Plt sudah menyatakan diri untuk maju sebagai kandidat calon KONI Sumbar.
Seharusnya, sesuai dengan SK Plt yang diterima dari KONI pusat, Tupoksi Plt KONI Sumbar itu segera mempersiapkan segala sesuatu untuk persiapan Musorprovlub KONI Sumbar.
“Hingga sekarang kinerja Plt Ketum KONI Sumbar belum terlihat dengan signifikan untuk melakukan persiapan -persiapan mengusung pelaksnaan Musorprovlub, untuk menentukan Ketum yang definitif,” ujar Ketua FPO Sumbar Togi P Tobing didampingi Sekretaris DR Damrah, Rahmat Wartira dan Deno Firmansyah, Kamis (21/4/2022).
Dikatakan Togi, bahkan hingga sekarang belum ada tahapan tahapan persiapan pelaksnaan Musorprovlub yang telah dilakukan Plt Ketum KONI Sumbar. Maka apa yang dilakukan Plt KONI sekarang perlu diluruskan dan dilakukan evaluasi dari tugas pokok yang diterima dari KONI pusat. Dari SK KONI pusat yang diterima saudara Hamdanus untuk melaksanakan dua tugas pokok, yakni pencairan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan melaksanakan Musorprovlub untuk memilih ketua KONI Sumbar yang definitif.
Maka di sinilah, peranan FPOS untuk melakukan pengawasan, sarana kritik dan masukan serta evaluasi. Hal itu diberei ruang oleh Ketua KONI pusat untuk melakukan pengawasal terhadap jalanya kinerja Plt Ketum KONI Sumbar.
Kemudian, di sisi lain, sudah dilansir media bahwa Plt Ketum KONI Sumbar bakal maju sebagai kandidat calon Ketum KONI Sumbar definitif. Jika ini terjadi, maka sangat bertentangan sekali dengan SK Plt dari KONI pusat. “Jika saudara Hamdanus ingin maju menjadi kandidat sebagai calon Ketum KONI Sumbar yang definitif, maka saudara Hamdanus jangan menerima SK Plt KONI Sumbar dari awal. Karena hal ini secara psikologis sudah tak masuk etikanya ,” ujar Rahmat Wartira.
Dikatakan Bang Adek panggilan akrab Rahmat Wartira, sekarang Plt Ketum juga sudah wara wiri menyatakan maju sebagai kandidat calon tentu telah melenceng dari SK Plt Ketum KONI Sumbar yang diterima dari KONI pusat. Sementara, Plt diberi tugas melaksanakan Tupoksi-nya selama empat bulan kerja sampai 14 Juli. Jika, Tupoksi – nya dilaksanakan di luar tenggat waktu yang diberikan, maka hal itu dinyatakan kegiatan yang ilegal.
Ditambahkan, sementara karena waktu yang diberikan selama 4 bulan, maka sudah ada tahap tahapan yang sudah dilaksanakan. Seperti persiapan SC OC, penjaringan, penyaringan dan Rakor belum nampak dilaksanakan Plt KONI Sumbar. Maka dalam waktu dekat FPO Sumbar segera menyurati KONI pusat terkait kinerja Plt Ketum KONI sumbar yang telah mengangkangi SK KONI pusat. (Naldi)