Indeks

Tidak Berdaya Dalam Pusaran “Permainan” Oknum Pejabat, Relawan Kebersihan Subyek yang Diobyekkan?

Sebuah fakta tersebunyi yang sulit terbantahkan, kesuksesan Kota Padang meraih piala Adupura tidak terlepas dari “tangan senyap” relawan kebersihan yang “basitungkin” bekerja melebihi batas lelah.

Meski tampaknya tertekan dalam aroma intimidasi semi militer, mereka tetap berupaya tegar dan bersemangat demi menggapai asa pada janji semu yang didendangkan oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.

“Pahlawan belakang layar”  itu, setiap hari mulai dari subuh buta hingga malam gulita, membersihkan sampah yang kotor dan berbau. Mereka seolah diabaikan dan dianggap hanya sebagai “alat pembersih” yang tak punya rasa dan hasrat.

Meski secara insani relawan kebersihan itu adalah subyek yang memiliki rasa dan harapan, namun mereka didoktrin untuk taat perintah seolah mereka adalah obyek yang tidak memiliki aspirasi.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tahun 2017 ini, Dinas Lingkungan Hidup mempekerjakan sekitar 550 relawan kebersihan dengan honor per orang Rp 1,9 juta setiap bulan.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, Rp 1,9 juta itu hanya diatas kertas, realitanya menurut pengakuan mereka, yang diterima hanya Rp 1,250.000,-. tidak hanya sampai disitu, gaji mereka itu kabarnya juga dipotong dengan dalih iuran BPJS dan Kas serta uang pakaian. Pada hal soal pakaian telah ada anggarannya di dinas tersebut.

Ketika hal ini dikonfirmasikan pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin S.Sos, MM, via telepon selulernya, dengan dia membantahnya.

“Honor relawan itu adalah Rp 1.250.000, tidak ada pemotongan dan haram bagi kami untuk memotongnya, kecuali pajak PPH karena honor mereka itu dibayarkan dari uang negara atau daereh,” ungkapnya dengan nada tinggi.

Terkait informasi yang menyebutkan honor relawan kebersihan Rp 1,9 juta, dengan tegas Al Amin membantahnya. “Yang ditulis di berita dulu itu adalah rencana akan dinaikan gaji mereka jadi Rp 1,9 juta agar sesuai UMR. Namun, karena keterbatasan anggaran terpaksa honor mereka tetap Rp 1.250.000. Fitnah itu, tolong luruskan,” ungkapnya dengan suara melengking.

Tidak lama berselang, seseorang yang mengaku relawan kebersihan, sebut saja namanya Tia alias Sulis alias One bersama dua orang teman prianya yang memiliki profesi sama mendatangi Sumbar Pos ketika itu.

Dalam perbincangan ringan, tim investigasi Sumbar Post bisa menggali lebih dalam beberapa informasi soal pemotongan honor, pengadaan seragam, pengadaan ban dan dugaan “permainan” yang ada di DLH Kota Padang.

Beberapa informasi baru yang diperoleh tim yakni, dari 500 orang relawan yang tersebut diduga ada yang namanya fiktif, ada yang tidak masuk kerja namun absenya full karena sistem absen masih menggunakan tandatangan.

“Kalau menurut aturan tiga hari berturut-turut tidak hadir tampa keterangan, maka relawan bisa diberhentikan,” ungkap Tia alias One yang diamini dua orang rekannya.

Penelusuran Tim investigasi lebih jauh menunjukan, ada nama sebut saja Yuri Yunanda tidak masuk kerja selama tiga bulan dengan alasan cuti sakit kuning, namun tetap menerima gaji setiap bulan. Ada juga yang telah berhenti, namun namanya selalu ada dalam absen yang tampak ditandatangani, sebut saja atas nama Shiny Magfira.

Disamping soal honor relawan, dari hasil penelusuran Tim Investigasi Sumbar Post di lapangan, ada beberapa item anggaran di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2017 ini, diduga diselewengkan oleh sejumlah oknum. Seperti,Pengadaan perlengkapan keselamatan kerja lapangan sebanyak 3800 pasang dengan anggaran Rp 368.500.000,-. Ironisnya, meski anggaran telah tersedia, gaji relawan kebersihan masih saja dipotong dengan alasan untuk baju seragam.

Tidak hanya itu, ada anggaran untuk pembelian ban kendaraan opersional Rp 923.396.874,- untuk 1810 buah ban, namun kenyataan dari pengamatan di lapangan,  mobil operasional khususnya truk pengangkut sampah tidak bannya yang diganti baru, bahkan ban yang tidak layak pakai tampak hanya divulkanisir atau “tambah ragi”.

Tidak diketahui secara pasti, siapa oknum yang bermain pada kejanggalan beberapa item tersebut, namun ada kesan anggaran yang besar dari pemko Padang terkesan disalahgunakan oleh oknum di dinas yang mengelola sampah ini.

Namun, ketika hal ini dikonfirmasikan pada sang Kepala Dinas Al Amin, dengan tegas dia membantahnya. “Pengadaan ban telah dilelang namun barangnya belum datang dari Jakarta, soal pengadaan pakaian saat ini sedang proses lelang,” ungkapnya dibalik ponsel.

Konfirmasi juga dilakukan pada PPTK Petugas Kebersihan Lapangan DLH Kota Padang, Yolanda Kaharuddin Dt Sati NB, melalui ponselnya. Dengan suara datar dia mengatakan, petugas atau relawan kebersihan yang ada di dinasnya bukan 550 orang, namun 500 orang saja.

Lebih lanjut dia mengatakan, tugasnya sebagai PPTK hanya mengelola relawan PK3 yang jumlahnya sekitar 500 orang. Sedangkan mengenai pengadaan pakaian, pengadaan ban, bukan wilayah tugasnya.

Ketika ditanya soal pemotongan, yang katanya PPH 6%, Yolanda yang akrab disapa pak datuak ini, mengatakan benar dipotong dan hal itu dilakukan oleh bendaharawan dinas.

“Berita yang kemaren yang menjelaskan aturan pemotongan PPH 21 yang sesuai aturan perundang-undangan memang benar. Namun pemotongan yang kami lakukan bukan terhadap gaji atau penghasilan yang diterima relawan, namun adalah kegiatan petugas kebersihan yang menerima intensif yang dananya bersal dari keuangan daerah,” ungkapnya pelan.

Ketika ditanya kenapa harus dipotong intensif tersebut, pada hal penghasilan yang diterima relawan itu dibawah UMR, Yolanda mengatakan itu, bukan kewenangannya untuk menjawab, karena tugas dia hanya mengelola relawan dalam melaksanakan tugasnya.

Di sisi lain, Kepala KPP Pratama Padang I, Prima Libryanto, ketika dikonfirmasi mengatakan, PPH 21 dikenakan untuk mereka yang berpenghasilan diatas Rp 54.000.000,- per tahun atau Rp 4.500.000,- perbulan. Jika pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan, maka diatas Rp 50 juta per tahun.

“Perhitungan PPh 21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2016 yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak tahun pajak 2016 itu,” ungkapnya serius.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra, kepada wartawan mengatakan, jika ada pemotongan yang dilakukan oleh oknum di Dinas LH Kota Padang yang tidak sesuai dengan aturan hukum alias tidak ada dasar hukumnya, maka hal itu bisa dilaporkan ke tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), agar oknum tersebut bisa ditindak secara hukum.(Tim)

Exit mobile version