Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu yang terus didorong adalah penyediaan rumah berbasis komunitas. Melalui skema ini, pekerja non formal yang selama ini kesulitan akses KPR ke Bank, kini tetap bisa mendapatkan subsidi rumah. “Kementerian PUPR melalui Ditjen Perumahan akan melanjutkannya di provinsi lain dengan komunitas berbeda,” katanya.
“Kementerian PUPR akan melakukan pendataan dan monitoring ke sejumlah lokasi yang diusulkan guna melihat kesiapan lahan serta masyarakat yang menjadi target pembangunan perumahan tersebut. Sudah ada usulan daro 32 kabupaten/ kota di Indonesia untuk 9.000 unit bantuan perumahan berbasis komunitas,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.
Khalawi menjelaskan, pelaksanaan program perumahan berbasis komunitas merupakan salah satu inovasi kebijakan, strategi serta program perumahan yang kini tengah di dorong oleh Kementerian PUPR. Apalagi masalah perumahan juga menjadi salah satu amanat UUD 1945 pada pasal 28H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
“Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa pembangunan rumah komunitas seperti untuk PPRG akan dilakukan untuk komunitas/masyarakat di provinsi lain,” terangnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, peta sebaran usulan bantuan PSU untuk komunitas masyarakat tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa daerah yang mengajukan bantuan perumahan komunitas antara lain Lampung (4 kabupaten), Banten (1 kota), Jawa Barat (3 Kabupaten), Sumatera Utara (3 Kabupaten), Sumatera Selatan (4 Kabupaten), Jawa Tengah (7 Kabupaten), Sulawesi Tengah (1 Kabupaten), Jawa Timur (4 Kabupaten), Gorontalo (2 Kabupaten), Sulawesi Utara (1 Kabupaten), NTT (2 Kabupaten).
“Berdasarkan peta sebaran tersebut, jumlah usulan bantuan perumahan untuk komunitas di 32 kabupaten / kota tersebut adalah sekitar 9.000 unit. Kami sedang melakukan monitoring ke lapangan guna mengecek kesiapan lahan dan administrasinya,” terangnya.
Untuk mendapatkan bantuan perumahan ini, imbuh Khalawi, masyarakat yang tergabung dalam komunitas dapat mengajukan bantuan perumahan terlebih dahulu ke pemerintah daerah setempat. Selanjutnya pemerintah daerah melakukan pemberdayaan dan perjanjian kesepahaman dengan komunitas serta menetapkan komunitas serta membantu dalam penyiapan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan.
Apabila hal tersebut telah dilaksanakan, kemudian pemda dapat mengajukan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Kementerian PUPR. Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi baik dari sisi administrasi maupun teknik serta lokasi pembangunan.