Membangun & Mencerdaskan Bangsa

Sumatera Barat Serahkan Berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2024 ke Kemendagri

Jakarta– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi provinsi keempat yang menyerahkan berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berkas tersebut diserahkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diterima oleh PLh. Direktur FKDH Kemendagri RI, Herny Ika Hutauruk. Sebelumnya, provinsi-provinsi lain seperti Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Nanggro Aceh Darussalam telah mengirimkan berkas serupa.

Penyerahan berkas ini dilakukan oleh Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, MM, pada Kamis (16/1/2025), di Kemendagri. Muhidi menyampaikan bahwa sesuai dengan Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024, DPRD Provinsi Sumbar wajib mengumumkan Usul Pengangkatan dalam rapat paripurna setelah menerima Surat Penyampaian dari KPU.

Setelah itu, Usul Pengangkatan ini diserahkan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Pada 10 Januari 2025, DPRD Sumbar menerima berkas hasil penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih dari KPU. Sesuai edaran, kami wajib menindaklanjuti dalam waktu 5 hari kerja, dan Alhamdulillah, rapat paripurna telah dilaksanakan pada 14 Januari 2025,” kata Muhidi.

Selain itu, Muhidi menegaskan bahwa salah satu tugas DPRD adalah mengusulkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua DPRD Sumbar juga berharap agar setelah pelaksanaan Pilkada 2024, semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik, khususnya di Sumatera Barat.

“Kami menunggu tahapan pelantikan sesuai ketentuan pemerintah pusat, dan berkomitmen menjaga kenyamanan dan keharmonisan pemerintahan daerah di Sumbar,” tambahnya.

PLh. Direktur FKDH Kemendagri, Herny Ika Hutauruk, menjelaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

“Kami senang melihat Sumbar mengirimkan berkas lebih cepat. Semakin cepat, semakin baik,” kata Herny.

Herny juga mengapresiasi penyerahan berkas yang dilakukan lebih awal oleh Sumbar dan menambahkan bahwa percepatan pengiriman berkas usul pengangkatan sangat penting, terutama bagi daerah yang tidak mengalami sengketa pilkada.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Sumbar didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris DPRD Drs. Maifrizon, MM, Plt. Kepala Biro Pemerintahan Ferdinal, S.STP, Kabag Persidangan Zardi Syahrir, dan Kasubdit Wilayah I R. Hendy Nur Kusuma, S.STP, MA.(gulo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.