Studi Banding Bamus DPRD Kabupaten Agam ke DPRD Sumbar: Meningkatkan Literasi dan Pemahaman Terhadap Tugas dan Fungsi

Padang- Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi badan musyawarah, anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Asra Faber, menyambut kunjungan studi banding dari Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam. Kunjungan ini berlangsung pada Selasa (19/03/2024) di ruang khusus I.

Menurut Asra Faber, badan musyawarah memiliki peran strategis dalam menentukan jadwal dan agenda kegiatan kedewanan. Keputusan yang dihasilkan oleh badan musyawarah, lanjutnya, merupakan keputusan tertinggi setelah rapat paripurna.

“Badan Musyawarah secara tugas merupakan AKD yang strategis, karena badan musyawarah lah yang menentukan jadwal serta agenda seluruh kegiatan kedewanan,” ungkap Asra Faber.

Dia juga menekankan bahwa sesuai dengan Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, badan musyawarah bertugas mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan serta rencana strategis lima tahun dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan.

“Sementara itu, badan musyawarah DPRD juga menetapkan agenda satu tahun masa sidang, sebagian dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok, dan fungsi badan musyawarah.

“Studi banding ini, selain untuk bersilaturrahmi, merupakan tempat untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan, karena badan musyawarah merupakan AKD strategis yang keputusannya hanya bisa diubah dalam rapat paripurna,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir.(gulo)