Daerah  

Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan di Pasaman Barat, Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Sumbarpost.com- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung Serbaguna Jorong Bunuik Raya, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Kinali yang diwakili Jufri Antonio, Wali Nagari Bunuik Ahmad Rizki, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar Firdaus Firman.

Dalam kesempatan itu, Ali Muda menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi wadah penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan hukum di bidang ketenagakerjaan.

“Kabupaten Pasaman Barat memiliki potensi besar di sektor ekonomi, terutama di bidang perkebunan. Banyak investor dan perusahaan yang telah beroperasi di sini. Hal ini tentu membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal, asalkan mereka memiliki keterampilan dan kesiapan yang baik,” ujar Ali Muda.

Ia menekankan bahwa penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2019 harus dijalankan secara konsisten agar hubungan antara pekerja dan pengusaha berjalan seimbang dan adil, serta mampu menciptakan iklim kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menambahkan bahwa pemerintah provinsi siap menjadi fasilitator dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

“Kami selalu terbuka terhadap berbagai pengaduan dan masalah yang berkaitan dengan tenaga kerja. Dinas Tenaga Kerja berkomitmen menjembatani serta mencari solusi terbaik agar hubungan industrial di Sumatera Barat tetap harmonis,” jelas Firdaus.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban dalam dunia kerja, sekaligus mendorong pemerintah daerah dan pihak swasta untuk bersinergi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, produktif, dan berkeadilan di Sumatera Barat.(*)