Daerah  

Sosialisasi Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Dharmasraya oleh Anggota DPRD Sumbar Sutan Varel Oriano

Kabupaten Dhamasraya- Anggota DPRD Sumatera Barat, Sutan Varel Oriano, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (27/03/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama petani perkebunan, mengenai pentingnya Perda tersebut dalam mendukung kesejahteraan mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Sutan Varel Oriano menegaskan bahwa Perda ini memiliki fokus utama untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat kerja sama ekonomi antara pekebun, pedagang, serta pengusaha.

“Perda ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis perkebunan yang sehat, berdaya saing, dan terhindar dari persaingan tidak sehat dalam pengelolaan komoditas unggulan,” ujarnya.

Selain itu, Sutan Varel Oriano menegaskan bahwa DPRD Sumbar berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan memastikan implementasi Perda ini pada tahun 2025. “Kami ingin memastikan bahwa Perda ini benar-benar melindungi petani dan menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor perkebunan,” katanya.

Antusiasme tinggi peserta dalam sosialisasi ini menunjukkan bahwa Perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya petani. Sutan Varel Oriano berharap agar petani, terutama yang bergerak di sektor kelapa sawit, memahami tata kelola perkebunan yang lebih baik dan lebih teratur.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam keberhasilan implementasi Perda ini.

Acara sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Para peserta memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi mereka terkait tata kelola komoditas perkebunan, menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam kesuksesan kebijakan ini.(putra)