Indeks

Sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen di Kota Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Dorong Konsumen Cerdas

Padang- Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, menggelar sosialisasi terkait Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Museum Adityawarman, Kota Padang, pada Sabtu (30/11/24).

Acara ini diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari penggerak masyarakat di 11 kecamatan se-Kota Padang. Dalam sambutannya, Nanda menjelaskan pentingnya perda tersebut yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen dalam mendapatkan barang atau jasa yang memenuhi standar kualitas. “Perda ini sangat penting untuk melindungi hak konsumen di Sumatera Barat,” ujar Nanda, menekankan urgensinya bagi masyarakat.

Sosialisasi ini melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memberikan edukasi kepada peserta mengenai perlindungan konsumen dan tata cara melapor jika terjadi sengketa.

Nanda berharap, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan memahami hak-haknya, serta melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Sosialisasi ini juga menjelaskan poin-poin penting dalam Perda Nomor 21 Tahun 2018, seperti hak konsumen untuk diperlakukan secara jujur, tidak diskriminatif, dan mendapatkan ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

Selain itu, konsumen juga diwajibkan membaca petunjuk penggunaan barang dan jasa demi keselamatan.

Nanda mengajak peserta untuk menyebarluaskan informasi ini di kecamatan masing-masing, agar tercipta konsumen cerdas yang dapat mendukung kemajuan Kota Padang dan Sumatera Barat secara keseluruhan. “Tahun depan, saya sudah anggarkan kegiatan ini melalui pokir di DPRD untuk penanganan sengketa konsumen yang lebih optimal,” tambahnya.

Selama sosialisasi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan, seperti terkait penyelesaian sengketa konsumen dengan perjanjian leasing. Ketua BPSK Kota Padang, Sri Mulyati, menjelaskan bahwa pihak leasing tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan, dan konsumen berhak mempertahankannya jika itu terjadi.

Sri Mulyati juga menekankan pentingnya bagi konsumen untuk membaca perjanjian jual beli sebelum transaksi dan mematuhi ketentuan yang ada. Penyelesaian sengketa melalui BPSK tidak dipungut biaya, kecuali untuk membeli materai dan fotokopi dokumen.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengaplikasikan hak serta kewajiban sebagai konsumen, guna menciptakan perlindungan yang lebih baik di Sumatera Barat.(gulo)

Exit mobile version