Berita  

Sosialisasi Perda 4 Tahun 2023 Tentang Pemanfaatan Air Tanah, Verry Mulyadi : Konstituen Silahkan Manfaatkan Saya Selagi Menjabat

Padang, sumbarpost.com -Kepala Bidang Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin menyampaikan, apabila ada masyarakat yang ingin membuat sumur bor untuk pengairan pertanian, tidak akan kena pajak air tanah.

Masyarakat bisa mengusulkan kepada Anggota DPRD Sumatera Barat Verry Mulyadi, untuk membuat sumur bor tersebut melalui dana pokok pikiran (pokir).

“Kalau ada lahan pertanian masyarakat yang kering dan perlu air tanah dalam, bisa dibuat sumur bor. Dana pembuatannya bisa diusulkan dari pokir bapak Verry Mulyadi. Karena air tanah untuk kepentingan masyarakat tidak terkena pajak,” ucapnya dihadapan Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Verry Mulyadi saat <span;>sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah kepada masyarakat Lubuk Kilangan di Pondok Putih Padayo Agro Lubuk Kilangan pada Sabtu (14/3/2026).

Sementara itu Verry Mulyadi dihadapan konstituennya menegaskan bahwa usulan pokok-pokok pikiran yang bermanfaat untuk masyarakat serta dapat memutar roda perekonomian masyarakat dengan baik, akan Ia perjuangkan dengan semaksimal mungkin.

Penggunaannya bisa dalam bentuk pembangunan infrastruktur irigasi pertanian, jalan, bibit pertanian, perikanan , perkebunan, termasuk juga untuk sumur bor ini.

“Tentunya kami berterimakasih kepada masyarakat Lubuk Kilangan yang mempercayakan kami untuk memoerjuangkan aspirasi di parlemen. Maka dari itu, selama kami menjabat, manfaatkanlah dengan maksimal program apa yang mau dijalankan,” pintanya.(*)