PADANG-Owner Sasana Sky Boxing Camp Soleman Yalmav menyesalkan penundaan penyelenggaraan Muskot Pertina Padang yang dilaksanakan di Gedung Youth Center Jalan Bagindo Aziz Chan Padang, Sabtu (4 /3/2023). Padahal, semua undangan yang tediri dari pemilik sasana sudah hadir dengan lengkap.
“Saya sangat menyesalkan sekali penundaan penyelenggaraan Muskot Pertina Padang, selama satu minggu. Seharusnya, penundaan tidak boleh satu minggu, cukup satu hari saja sesuai AD ART Pertina,” ujar Soleman Yalmav, Minggu (5/3/2023).
Dikatakan Soleman, penundaan tidak boleh satu minggu, kalau mengacu kepada AD ART. Muskot hanya boleh ditunda satu hari. Ini panitia Muskot telah melanggar AD ART terkait penundaan Muskot.
Hal itu ditegaskan dalam, AD ART Pasal 29 poin 8 huruf b, Apabila saat berlangsungnya Muskab /Muskot ternyata kuorum seperti dimaksud dalam ayat 8a tidak terpenuhi, mak Muskab /Muskot ditunda untuk waktu paling lama 1 hari untuk memberikan kesempatan kepada utusan Pangsas yang belum hadir. Apabila setelah ditunda ternyata kuorum belum juga terpenuhi. Maka Muskab /Muskot dilanjutkan dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika satu minggu nanti Muskot tidak terselenggara dengan tuntas, maka ia bakal menurut PP Pertina di Jakarta.
Selain itu Soleman juga menyayangkan sikap Ketua Pengprov Pertina Sumbar yang hadir dalam kesempatan Muskot tersebut. Pasalnya, Ketua Pengprov Pertina seharusnya bersikap independen. Namun, dalam kesempatan itu Ketua Pengprov Pertina Sumbar tidak independen. Jika diamat amati Ketua Pertina Sumbar terkesan pasang dua kaki.
“Jika, Ketua Pertina Sumbar bersikap independen, maka Muskot berjalan aman aman saja,” ucap Solemen.
Kemudian, ada kelucuan lagi dalam hal pembentukan kepanitiaan juga melanggar AD ART, terutama Pasal 29 poin 12 AD ART Pertina, Ketua Pengkot /Pengkab Pertina membentuk panitia Muskab /Muskot harus dikuatkan dengan surat keputusan (SK). Tapi, yang terjadi dengan kepanitiaan Muskot masa ya diketuai sekretaris Pengkot.
Selain itu, apakah dalam membentuk kepanitiaan harus sesuai dengan Pasal 29 poin 16, semua pembicaraan dalam Muskab /Muskot harus dibuatkan Notulen nya dan disahkan serta ditanda tangani oleh Ketua Sidang. Apakah hal ini pernah dilakukan dalam membentuk kepanitiaan.
Kemudian juga disesalkan, kenapa pintu ruangan tempat digelarnya Muskot tersebut dikunci. Padahal Muskot tersebut terbuka untuk umum. (Naldi)