Soal Dana APBD Tahun 2021, KONI Padang Langgar Perwako

Perwako KOta Padang

PADANG-Ketua KONI Padang selama ini bersilantas angan saja dengan dana hibah APBD, sekarang kena batunya. Ini terbukti adanya pelanggaran menyangkut masalah pertanggungjawabkan keuangan yang harus dilaporkan tiap bulan. Sesuai Peraturan walikota (Perwako) Tahun 2021, No 34.

“Kita sudah surati KONI Padang agar membikin laporan pertanggungjawaban setiap bulan. Namun sampai sekarang mereka tidak menanggapi, padahal sesuai Perwako laporan harus diberikan tiap bulan,” ujar Kasi Olahraga Dispora Padang, Syafrizon yang baru saja mewakili Walikota pada pembukaan Musorkotlub KONI yang dinilai ilegal, Senin, (6/9/21).

Peraturan walikota No 34 Tahun 2021, menyebutkan sebagai laporan dan pertanggungjawaban serta monitoring, evaluasi pemberian hibah, bantuan sosial, bagi yang menerima hibah wajib melaporkan pertanggungjawaban sebulan sesudah pencairan.

“Jika laporan pertanggujawaban tersebut tidak ada, maka dana hibah berikutnya tidak bisa di cairkan. Kita sudah menyuratinya tapi tidak juga digubris oleh Ketua KONI Padang,” jelas Syafrizon yang juga wasit cabor Pencak Silat yang akan bertugas di PON XX Papua.

Pencairan dana hibah KONI Padang sudah diambil sejak tanggal 27 April tahun 2021 lalu oleh Haji Agus Suardi alias Abien sebesar Rp 3,2 M. Ketika diminta laporan pertanggungjawabanya oleh Dispora mereka diam saja. Sesuai dengan mottonya, “ sedikit bicara banyak kerja”.

Sebelumnya, Plt KONI Padang, Ilmarizal pernah menjelaskan, dana hibah APBD KONI Tahun 2021 pertanggungjawabakanya pada akhir tahun.” Dana hibah KONI tidak bisa dipertanggungjawabkan sekarang, tunggulah sampai bulan Desember 2021,” jelasnya kepada wartawan saat mengklarifikasi dana kejuaraan gulat internasional sebesar Rp 500 Juta.

Penjelasan Plt KONI Padang tersebut sudah mementahkan Perwako, karena pengurus KONI tidak mengacu kepada aturan yang dibikin Walikota Padang. Buktinya, mereka tidak memberikan laporan pertanggungjawabkan yang diminta Dispora. KONI Padang dilawan. (almadi/nal)

Top of Form