Daerah  

Sidang TACB Padang Rekomendasikan Penetapan Kawasan Cagar Budaya Indarung I Jadi Cagar Budaya Kota

PADANG- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Padang merekomendasikan penetapan Kawasan Cagar Budaya Indarung I yang di dalamnya ada Situs Cagar Budaya Indarung I dan Situs Cagar Budaya PLTA Rasak Bungo sebagai Cagar Budaya Kota Padang. Persetujuan itu disampaikan TACB Kota Padang melalui sidang penetapan yang dilaksanakan Minggu (23/10/2022).

“Alhamdulillah, hasil sidang TACB menyetujui rekomendasi penetapan Kawasan Cagar Budaya Indarung I menjadi Cagar Budaya Kota Padang,” kata Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis, usai sidang TACB.

Sidang rekomendasi penetapan Kawasan Cagar Budaya Indarung I itu turut dihadiri Tim Pendaftaran Kawasan Cagar Budaya Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota dari Pemko Padang. Kemudian dari PT Semen Padang, selain dihadiri Iskandar Z. Lubis, juga hadir Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang,  Nur Anita Rahmawati, dan anggota Tim Pendaftaran Kawasan Cagar Budaya Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota Padang dari PT Semen Padang, Nurita Handayani.

Iskandar menyampaikan, dengan adanya rekomendasi dari TACB, maka Walikota Padang akan menetapkan Kawasan Cagar Budaya Indarung I menjadi Cagar Budaya Kota. Dan, untuk selanjutnya akan diproses pemeringkatan di Provinsi Sumbar hingga nasional.

“Jadi proses Cagar Budaya dilakukan secara paralel. Setelah Kota Padang, dilanjutkan ke nasional. Insya Allah tahun ini Kawasan Cagar Budaya Indarung I ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Apalagi, juga sudah ada dukungan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek,” ujar Iskandar.

Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati menambahkan bahwa untuk bisa mewujudkan target tersebut, PT Semen Padang bersama Tim Pendaftaran Kawasan Cagar Budaya Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota Padang dari Pemko Padang akan segera menyiapkan dukomen untuk pemeringkatan ke Provinsi Sumbar.

“Dalam 1 minggu ini akan kami siapkan seluruh dokumen-dokumen berupa surat ke Gubernur Sumbar, termasuk surat keputusan penetapan dari Walikota Padang, serta surat ke Kemendikbudristek. Mudah-mudahan target tersebut dapat terwujud,” katanya.

Anita juga menyampaikan setelah nantinya Kawasan Cagar Budaya Indarung I ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, maka selanjutnya akan dilakukan pengurusan sebagai warisan dunia dari UNESCO. “Target kami, tahun 2024 menjadi warisan dunia dari UNESCO. Mudah-mudahan juga terwujud,” ujar Anita.

Ia menyampaikan, salah satu yang melatarbelakangi Semen Padang mengajukan Kawasan Cagar Budaya Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional adalah sebagai pengingat dan juga kebanggaan masyarakat Minang dan Sumatera Barat bahwa budaya beton di Indonesia itu dimulai dari Sumatera Barat .

Sebelumnya, Ketua TACB Provinsi Sumbar, Dr. Sri Setiawati, M.A, yang juga merupakan Antropologi dari Universitas Andalas (Unand), menyebut Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo memiliki potensi yang luar biasa untuk dijadikan sebagai Cagar Budaya dan warisan dunia dari Unesco.

Selain usianya sudah lebih dari satu abad, kedua bangunan tua di kawasan PT Semen Padang ini punya nilai sejarah yang luar biasa, termasuk teknologinya juga luar biasa pada masanya. Bahkan, semen yang diproduksi Pabrik Indarung I tidak hanya digunakan di Indonesia, tapi juga oleh negara-negara lain.

“Makanya target kami itu jadi warisan dunia, tidak hanya jadi bangunan Cagar Budaya,” kata Sri Setiawati saat memimpin kunjungan TACB Sumbar dan TACB Kota Padang ke Pabrik Indarung I dalam rangka verifikasi dokumen Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo yang dilakukan pada 24-26 September 2022.(rel)