Indeks
Daerah  

Sidang Itsbat, Merintis Asa Demi Pengakuan Negara

Pengadilan Agama Maninjau, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga kurang mampu yang sudah menikah secara agama, tapi belum sah secara negara.

Bertempat di gedung TK Asyiah, Languang, Koto Baru, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, sidang itsbat nikah yang digelar Kamis, (10/11) ini, di ikuti oleh sepuluh pasang suami-istri.

Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Drs H. Sarmidi SH, MH, didampingi panetera, Drs Mawardi , kepada wartawan mengatakan, 10 pasang suami-istri yang mengikuti sidang itsbat ini adalah mereka yang telah menikah dan telah memenuhi syarat sahnya pernikahan menurut agama, namun belum mecatatkannya secara negara pada Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kegiatan ini dilakukan agar pasangan suami-istri bisa mengurus administrasi kependudukan seperti membuat Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran anak hasil pernikahan mereka. Karena setelah diitsbatkan, pernikhannya telah diakui negara dan mereka bisa mendapatkan akta dan buku nikah yang dikeluarkan KUA setempat,” ungkapnya.

Kegiatan ini, lanjut Sarmidi, merupakan pelayanan terpadu, karena ada tiga unsur terkait yakni Pengadilan Agama Maninjau untuk pengesahan nikah, Kemenag Agam (KUA Kecamatan Tanjung Raya) untuk akta nikah, dan Disdukcapil Agam untuk melayani akte kelahiran.

Sementara itu, Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Agam, Syahrial mengatakan, banyak warga yang mengurus administrasi kependudukan namun tidak bisa dilayani karena pernikahan mereka tidak tercatat secara negara dan tidak memiliki buku nikah yang menjadi syarat utama dalam pengurusan administrasi kependudukan tersebut.

“Selain sidang isbat, pada hari ini juga kita akan menerbitkan akta kelahiran anak-anak mereka. Disdukcapil juga membuka pelayanan terpadu di balairong Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu, (12/11), bagi pasangan yang buku nikahnya telah keluar bisa langsung kita layani pembuatan dokumen kependudukannya,” ungkap Syahrial serius.

Di tempat sama, Pgs Kasi Bimas Islam, Suhendrizal, S. Ag, MA, mengatakan, mungkin karena, minimnya pengetahuan dan mendapatkan informasi menyesatkan yang mengatakan nikah tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) itu sulit, serta alasan lainnya, membuat sebagian masyarakat memilih menikah secara siri melalui kadi nikah setempat dan oknum penjaja jasa pernikahan.
Bahkan, lanjut dia, ada informasi yang menyebutkan, dengan membayar dua juta sampai tiga juta Rupiah, diantara oknum tersebut langsung memberikan buku nikah asli tapi palsu (aspal) pada pasangan pengantin.

“Persoalan biasanya muncul, ketika pasangan nikah tersebut akan mengurus administrasi kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Meski memiliki buku nikah, namun pernikahan mereka tidak bisa diakui oleh negara, sehingga mereka tidak bisa dialayani dalam pengurusan dokumentasi kependudukan, seperti pembuatan KK dan Akte Kelahiran,” ungkapnya lantang. (eDY)

Exit mobile version