PADANG – PT Semen Padang dianugerahi penghargaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau sebagai perusahaan Platinum Pemberi Kerja Terbaik Kategori Kepatuhan dan Dukungan K3 (Keselamatan Kesehatan Keamanan kerja).
Penghargaan itu diserahkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau, Eko Yulianda, dan diterima Direktur Keuangan dan SDM PT Semen Padang, Tri Hartono Rianto di Bandung, Selasa (18/9/2018).
Selain PT Semen Padang, penghargaan serupa juga diberikan kepada dua perusahaan di Sumbar, Riau dan Kepri, yaitu PT Caterpillar Indonesia Batam sebagai kategori Kualitas Administrasi Kepesertaan dan PT Mekarsari Alam Lestari dengan ketegori Tertib Administrasi Pembayaran Iuran.
Eko Yulianda mengatakan, ketiga perusahaan itu diberikan penghargaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, karena benar-benar memenuhi kriteria pelaporan yang baik dan benar, di antaranya, melaporkan dengan tertib administrasi dan rutin setiap bulannya dengan Sistem Informasi Pelaporan Peserta ‘Online’.
“Ketertiban dari ketiga perusahaan itu kami anggap sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang tentunya juga dapat mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan mekanisme jaminan sosial,” kata Eko usai menyerahkan penghargaan Pemberi Kerja Terbaik, Selasa.
Pemberian penghargaan terhadap perusahaan platinum ini, lanjutnya, merupakan bentuk apresiasi dari BPJS ketenagakerjaan, sekaligus silahturahmi antara BPJS dengan 30 perusahaan yang merupakan pemberi kerja terbaik di Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau.
Direktur Keuangan PT Semen Padang Tri Hartono Rianto mengaku bersyukur atas penghargaan yang diraih dari BPJS ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah. Ini sebuah prestasi, sekaligus menjadi tolak ukur atas pencapaian perusahaan, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tri.
Kadep SDM PT Semen Padang R Trisandi Hendrawan menambahkan, penghargaan ini juga sebagai bukti bahwa Semen Padang benar-benar telah menjalankan aturan ketenagakerjaan dan aspek K3. Dan tentunya, penghargaan ini harus dipertahankan. (*)