Indeks

Sekwan DPRD Sumbar Raflis Sambut Kunjungan Komisi dan Bapemperda DPRD Solok Selatan

Padang- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, menerima kunjungan Pimpinan dan anggota Komisi serta Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok Selatan di ruang khusus I pada Jumat, 28 Juni 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Raflis menyampaikan bahwa semakin mendekati akhir masa jabatan periode pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, agenda semakin padat dan produktif dalam menghasilkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Biasanya, kalau tabu di kampung ambo, tabu kalau semakin keujung kan hambar dia, tapi tabu ini semakin keujung semakin manis dia. Artinya, kinerja kita semakin padat,” ujar Raflis, yang disambut tepuk tangan hadirin.

Raflis menjelaskan, pihaknya melakukan berbagai strategi untuk memastikan kelancaran kinerja dewan, termasuk dengan melakukan pertemuan dan konsultasi dengan berbagai pihak.

“Kami terus melakukan konsultasi dan studi banding agar peraturan nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat. Hal ini sesuai dengan visi dan misi kepala daerah Sumatera Barat, yaitu Sumbar Madani, berdaya saing, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berakhlak mulia, sehat, berpengetahuan, terampil, dan berdaya saing,” tambah Raflis, yang disebut-sebut akan bertarung di Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Armen, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan mengenai jadwal pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli 2024.

Sedangkan rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 harus disampaikan paling lambat minggu pertama Agustus 2024, dengan penetapannya dilakukan pada minggu kedua Agustus 2024.

“Berhubung masa keanggotaan DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada bulan Agustus 2024, maka perlu dilakukan percepatan terhadap pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 agar tidak terjadi keterlambatan dalam penetapannya,” kata Armen.

Armen menambahkan, pihaknya dari gabungan Komisi DPRD Kabupaten Solok Selatan melakukan sharing informasi terkait langkah dan strategi percepatan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2025 dan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, mereka juga melakukan konsultasi terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD.

“Ranperda telah melalui beberapa tahap penyusunan, dan perlu dilakukan penyempurnaan serta penajaman materi Bapemperda. Konsultasi dan koordinasi ini penting untuk penyempurnaan dan penajaman materi Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda),” ujar Armen.

Turut hadir dalam pertemuan ini Kabag Persidangan dan Perundangan Zardi, Kasubag Humas dan Protokol Idris, serta staf sekretariat DPRD Sumbar dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.(gulo)

Exit mobile version