Oleh: Almadi
Sudah 11 bulan kepengurusan KONI Sumbar dipimpin Ronny Pahlawan belum dikukuhkan. Kemarin beredar informasi bakal dilantik oleh KONI Pusat bulan Juni 2023 mendatang. Hati saya senang, terbayang bakal pakai jas baru dan sepatu lokak.
Sejak Rony Pahlawan terpilih bulan Juni 2022 lalu, nasib kepengusan KONI Sumbar tidak jelas. Banyak masalah muncul, mulai dari mondar-mandirnya Surat keputusan (SK) sampai adanya gugatan dari genk Deno Indra Firmansyah dkk ke Pengadilan Negeri Padang.
Sekarang saya segera dilantik dan baru pertama kali jadi pengurus KONI. Kalau pelantikan itu bulan Juni 2023, berarti ada beberapa hari lagi bakal mengukur baju dan jas. Kenapa pakai jas, dari dulu memang begitu, kan pejabat.
Pada kepengurusan KONI Sumbar, saya menjabat sebagai Wakil ketua bidang umum (Wakadirum) begitu teman-teman memanggil. Hebat kan!. Bangga, iya donk. Jabatan basah yang dicari orang. Karena Wakadirum menguasai segala bidang, ibarat menteri Luhut Binsar Panjahitan.
Ketua KONI Sumbar terpilih Ronny Pahlawan sudah yakin bakal dilantik bulan Juni mendatang. Keyakinan itu membuang keraguan saya. Berarti, gubernur Mahyeldi sudah menyelamatkan olahraga Sumbar. Dulu saat bulan Ramadhan, saya kebetulan bertemu dengan gubernur di Masjid Baiturahmah. Kemudian sehabis shalat duduk dekatnya.
“Buya tolong selamatkan olahraga Sumbar,” ucap saya singkat sembari bersalaman.
Dia sempat termenung sejenak.”Masalah ini sudah saya serahkan kepada KONI Pusat,” jawabnya memandang ke arah saya.
Kini ucapan gubernur terjawab sudah. Karena, kepengurusan KONI Sumbar bakal dilantik. Berarti, permintaan gubernur kepada Ketua KONI Ronny Pahlawan sudah dikabulkan. Informasi saya dapat dari orang kepercayaan gubernur, beliau minta jabatan Sekum KONI diberikan kepada Syafrizal Adek. Kemudian ada beberapa pengurus lain yang diganti.
Jika permintaan gubernur tersebut dipenuhi oleh Ketua KONI Sumbar, otomatis gugatan yang dilakukan genknya Deno Indra Firmansyah dicabut.” Ini demi olahraga Sumbar, kita harus mendukung kebijakan gubernur,” kata mantan Kadispora Padang, Deno Indra Firmansyah.
Pencabutan gugatan tersebut sangat penting karena menyangkut masalah hukum sebagai dasar pencairan anggaran APBD KONI sebesar Rp 17 M. Apakah Deno dkk sudah melambai juga? (***)