Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Sosialisasikan Sosper Perda Pencegahan Napza 

PADANG-Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman gelar sosialisasi Perda No.9/2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif  (Napza) di Purus I Kecamatan Padang Barat, Senin (17/7/2023).Sosper ini juga dihadiri anggota Komisi IV DPRD Padang Mastilizal Aye.
“Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2018 tentang Fasilitas Pencegahan Napza ini menindaklanjuti UU No. 5/1997 tentang Psikotropika,” ujar Evi Yandri Rajo Budiman.
Dia berharap kepada masyarakat Sumbar terutama Kota Padang untuk ekstra keras mengawasi pergaulan anak – anak di luar rumah. Sebab, jangan tiba – tiba anak dijemput petugas karena terlibat Napza. Sebab, Napza ini awalnya anak anak hanya sekadar coba – coba saja, namun karena ketagihan lalu apa saja dilakukan untuk mendapatkan Napza tersebut.
“Ketahui ciri-ciri dan tingkah laku, anak yang telah kecanduan Napza. Napza ini meliputi ekstasi, inex, sabu, ganja dan lain lain. Ciri ciri anak anak kecanduan Napza, hilangnya minat bergaul dan Olahraga.
Mengabaikan perawatan dan kerapihan diri, ” ujar Sekretaris Partai Gerindra Sumbar ini.
Disiplin pribadi mengendur. Suka menyendiri. Menghindar dari perhatian orang lain
Cepat tersinggung dan cepat marah
Berlaku curang, tidak jujur dan menghindari tanggung jawab
Sering berlama-lama di tempat tak biasa seperti kamar mandi, WC, gudang dan lainnya. “Suka mencuri barang di rumah dan prestasi sekolah menurun,” ujar Evi Yandri.
Tapi, jelas Evi Yandri, bagi pencandu Napza tersebut yang ngetrend merupakan pemakai Sabu. Namun, dampak lain dari pemakai Sabu, lebih muda tersinggung dan rawan melakukan kejahatan KDRT (kejahatan dalam rumah tangga).
Anggota DPRD Padang Mastilizal Aye mengharapkan, orang tua tidak lengah terhadap anak anaknya. “Maka tolong perhatikan pergaulan anak-anak di luar rumah. Kalau tidak bisa saja tiba tiba aparat menjemput anak ke rumah karena terlibat Narkotika,” ujar Aye. (Naldi)