Padang- DPRD Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting di Gedung DPRD Sumbar pada Senin (1/7/24).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar yang diwakili Sekdaprov Hansastri, serta beberapa unsur pimpinan DPRD dan anggota lainnya.
Agenda pertama adalah penetapan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Mutu Kesehatan.
Usulan ini diajukan oleh anggota DPRD Sumbar dari Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Irsyad Syafar menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Sumbar dan merujuk pada Pasal 28 huruf H dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945, yang mengamanatkan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Usulan Ranperda ini kemudian disempurnakan dengan kajian dan harmonisasi oleh Bapemperda. Bapemperda memberikan saran agar judul Ranperda diubah menjadi “Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat” untuk cakupan yang lebih luas dan komprehensif.
Namun, rapat paripurna ini belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan karena masih menunggu penyelesaian perbaikan naskah akademik dan draft Ranperda sesuai masukan dari Bapemperda.
Agenda kedua adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (Ta) 2023.
Sesuai dengan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Gubernur Sumbar telah menyampaikan Ranperda ini pada rapat paripurna 3 Juni 2024 lalu untuk dibahas bersama DPRD.
Dalam pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), beberapa catatan penting disampaikan. Realisasi pendapatan daerah Ta. 2023 hanya mencapai 91,77%, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, realisasi belanja daerah juga belum maksimal dengan 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Meskipun begitu, seluruh fraksi di DPRD menyetujui hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 untuk dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Gubernur yang diwakili Sekda Hansastri dan Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar.
Irsyad mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyampaikan Ranperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berakhirnya rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik dan transparan, sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.(gulo)