Daerah  

Praktisi Hukum Dr Suharizal: Menghalangi Kerja Wartawan Bisa Dipidana

PADANG- Praktisi Hukum Dr Suharizal angkat bicara terkait pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar. Menurutnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi dapat dipidana 2 tahun penjara bila benar menghalang-halangi peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang.

Ia menjelaskan, hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Ancaman ini tidak saja sebatas menghalangi peliputan semata, bahkan lebih luas dari itu. Ancaman pidana 2 tahun itu berlaku atas perbuatan yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).

Pengacara Kondang di Sumbar itu menambahkan, diluar ancaman dalam Undang-undang Pers ini, perbuatan menghalangi profesi wartawan dapat juga terkategori perbuatan tidak menyenangkan yg diatur dalam KUHP.

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat ditanya wartawan, mengaku tidak tahu soal pengusiran dan pelarangan wartawan di Auditorium Gubernur Sumbar saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar.

Ia menyebutkan, sama sekali tidak ada pelarangan dalam peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang tersebut.

“Tidak tahu saya, tidak ada larangan. Siapa yang melarang kita tidak tahu itu. Saya kira itu tidak boleh terjadi, saya tidak tahu itu siapa kalau memang tahu silakan kasih tahu kepada kita,” ujarnya.

Mahyeldi menambahkan, kegiatan pelantikan Wakil Wali Kota Padang terbuka untuk umum dan memang untuk diberitakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden kurang mengenakkan terjadi saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar di Auditorium Gubernur Sumbar. Sejumlah wartawan yang telah berada di dalam Auditorium diusir keluar saat jelang pelantikan tersebut. (Ndra)