Daerah  

Pileg 2024, Kursi di DPRD Pasaman Bakal Berubah

Pasaman-Pemilihan umum Legislatif pada tanggal 14 Februari 2024 nanti khusus untuk Kabupaten Pasaman kuat dugaan akan mengalami perubahan dari sisi jumlah kursi yang akan di perebutkan dan besar kemungkinan akan kembali ke jumlah kursi yang lama yakni 30 Kursi. Hal ini disampaikan oleh ketua KPUD Pasaman Rodi Andermi Datuak Putiah, saat menjawab pertanyaan Sumbarpost dalam sesi Konfirmasi pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2022 kemaren diruamg kerjanya yang berada di Komplek Perkantoran Bupati Pasaman Lubuk Sikaping.

Ketua KPU Pasaman ini, juga menyampaikan, perkiraan bakal berkurangnya jumlah Kursi yang akan diperebutkan pada Pileg 14 Februari 2022 nanti , adalah dari jimlah penduduk Kabupaten Pasaman yang ada saat ini, dimana jumlah Penduduk Pasaman yang afa sekarang sebanyak 300.144 Jiwa yang tersebar di 12 Kecamatan dan 37 Nagari Depenitif serta 25 Nagari Persiapan.

Jumlah Penduduk Pasaman saat ini sangat kecil kemungkinannya untuk memwnuhi ketentuan atau persyaratan dalam memperebutkan jumlah kursi yang ada saat ini yakni 35 Kursi, karena ketentuan untuk jumlah kursi di sebuah Lembaga Legislatif Di Kabupaten / kota adalah dengan jimlah penduduk 300.001 – 400.000 untuk jUmlah 35 Kursi Dewan pada DPRD Kabupaten / Kota sedangkan dengan jumlah penduduk 200.001 – 300.000 adalah dengan jimlah 30 Kursi Dewan.

Artinya ungkap Rodi Andermi angka 144 dibelakang jumlah penduduk Pasaman 300.144 saat ini adalah angka rentan untuk memenuhi persyaratan 35 Kursi DPRD Pasaman pada Pileg Februari 2024 nanti, karena dengan Ratio angka yang kecil ini, sangat diragukan kecil kemungkinannya untuk mengulang kembali posisi 35 kursi DPRD Pasaman seperti sekarang ini, sebab dari perkiraan 8613 untuk nilai satu kursi Di DPRD Pasaman Tentu harus dilihat ketahanan angka 8613 tersebut.

Angka 8613 untuk nilai satu Kursi Di DPRD Pasaman tentu akan mengalami perubahan, apabila angka ini dilakukan Verifikasi nantinya, karena dalam.kurun waktu menjelang dikeluarkannya DCT yang diperkirakan pada Bulan Juli 2023 nanti tentu akan ada perobahan pada angka 8613 terseb8t.

Perubahan angka satu kursi untuk DPRD Pasaman ini akan dilihat dari berbagai Faktor penyebabnya, yakni : 1. Berapa angka jumlah penduduk Pasaman yang pindah Domisili dalam kurun wsktu tiga tshun belakangan ini, 2. Berapa angka Kematian yang ada dan 3. Adalah angka Kelahiran yang menjadi angka Pertambahan Penduduk.

Bila angka 1 dan 2 dari Faktor penyebab perubahan jumlah Penfuduk Pasaman yang artinya angka pengurangan dari jumlah penduduk lebih besar dari angka ke Tiga yakni Pertambahan Penduduk, maka dengan selidih tersebut bila pengurangannya berada dibawah angka 300.144 atau dibawah angka belakangnya 144 Jiwa. Itu artinya Kursi yang akan diperebutkan oleh setiap Caleg peserta pemilu adalah 30 Kursi dan bukan 35 kursi lagi.

Jadi ungkap Rodi Andermi setiap orang yang ikut pemilihan pada Pileg Februari 2024 nanti begitu juga dengan segenap partai yang ikut berkompetisi sudah harus menyadari hal ini , sementara untuk KPU Pasaman sendiri baru akan melakukan kegiatan Pemutakhiran Data pada Bulan November 2022 ini dan untuk DCS nya pada bulan Juni 2023 dedangkan untuk DCT KPU Pasaman akan menerbitkannya diperkirakan pada bulan November 2023 nanti. “ (AMRI / INDAH)