Daerah  

Perumda AM Kota Padang Lakukan Penyesuaian Tarif untuk 2025

Padang – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang bakal melakukan penyesuaian tarif untuk 2025. Sebagai bentuk transparansi terhadap para pelanggannya, Perumda AM Kota Padang melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif tersebut kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Padang di salah satu hotel, Rabu (11/12/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para camat dan lurah terkait penyesuaian tarif untuk 2025, sehingga nanti dapat disampaikan langsung kepada masyarakat, khususnya terhadap pelanggan Perumda AM Kota Padang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan mengapresiasi inisiatif yang dilakukan PDAM Kota Padang menghadirkan para camat dan lurah.

“Upaya ini menunjukkan PDAM Kota Padang mengakui eksistensi camat dan lurah sebagai ujung tombak dalam menyukseskan aturan penyesuaian tarif ini,” jelasnya.

Menurut Yosefriawan, selama ini disadari tarif subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran.

“Masih ada instansi pemerintah dan pelaku usaha yang mendapat subsidi. Jadi sudah sewajarnya Perumda melakukan penyesuaian tarif,” ujarnya.

Dua mengimbau para camat dan lurah untuk berperan aktif menjelaskan kebijakan ini kepada masyarakat.

“Saya berharap bapak ibu camat dan lurah dapat menjawab pertanyaan dari warga jika ada pertanyaan atau kebingungan terkait kebijakan ini,” terang dia.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal dalam paparannya menjelaskan skema penyesuaian tarif menyesuaikan terhadap kelas rumah tangga.

“Untuk rumah tangga sosial kelas A dan B, kenaikannya hanya Rp100 per meter kubik. Adapun untuk rumah tangga kelas C, tarifnya kenaikannya Rp200 per meter kubik,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap para camat dan lurah ikut menyukseskan perluasan cakupan layanan PDAM.

“Saat ini pelanggan kita 150 ribu, yang secara cakupan hanya 50 persen. Artinya, masih banyak warga Padang yang belum mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM,” jelasnya.

Hendra memastikan bahwa penyesuaian tarif tidak terlalu berdampak signifikan bagi pelanggan rumah tangga sosial.

“Penyesuaian ini dilakukan agar subsidi tidak lagi dinikmati oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak tepat, seperti instansi pemerintah atau pelaku usaha,” tambahnya.

Ia menambahkan, PDAM telah melakukan berbagai upaya sebelum memberlakukan kebijakan ini.

“Kami sudah mengadakan konsultasi publik dengan berbagai pihak, seperti Ombudsman, KPID, KI, media, DPRD Padang, serta unsur Forkopimda. Alhamdulillah, semua pihak yang kami ajak bicara memahami maksud dan tujuan penyesuaian tarif ini,” tutupnya. (rls)