Perpanjangan Pengurus KONI Sumbar Tanpa Sepengetahuan Gubernur

PADANG-Perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar yang dipimpin Roni Pahlawan dinilai illegal. Karena, tanpa  sepengetahuan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Untuk itu, anggaran buat KONI Tahun 2025 tidak ada sama sekali, alias nol.

“Kalau kita berikan juga dana APBD Sumbar, tentu kita yang akan berkujut-kujut nanti dengan hukum. Cukuplah sekali saja kita berurusan dengan hukum, ini pelajaran yang berharga,” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Jum’at (11/07/2025).

Perpanjangan kepengurusan KONI Sumbar yang dipimpin Roni Pahlawan adalah atas restu KONI Pusat, bahkan dia diberikan waktu selama enam bulan. Namun, anehnya SK perpanjangan KONI Sumbar Nomor 54 Tahun 2025 tersebut tanpa melaksanakan rapat pleno pengurus.

Dari informasi didapat, Ketua KONI Roni Pahlawan yang saat ini sudah demisioner sejak tanggal 28 Mei 2025. Meski sudah mengantongi SK perpanjangan, namun Gubernur Sumbar, tak menganggap keberadaan pengurus KONI.

“Beginilah jadinya kalau KONI tidak dipimpin oleh orang olahraga. Untuk itu, saya sudah perintahkan Kadispora Sumbar menghadap ke KONI Pusat untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Provinsi KONI Sumbar,” jelas Buya Mahyeldi.

Menurut pengurus KONI Sumbar eranya almarhum Syaiful SH, ketegasan Gubernur Mahyeldi patut diacungi jempol. Karena ini menyangkut kemajuan olahraga Sumatera Barat.”Saya sudah bilang sebelumnya pengurus KONI sekarang illegal, kan rupanya terbukti juga,” kata Ir. Reri L Tanjung MM. (almadi)