PASAMAN–Kabar baik bagi seluruh nagari yang ada Di Kabupaten Pasaman, karena kecemasan mereka terhadap janji untuk pembayaran Kurang Salur terhadap ADN Tahap III mereka yang belum tersalurkan sebesar 50 % lagi, saat ini tinggal menunggu waktu
Dari Konfirmasi yang Sumbarpost.com lakukan pada Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Perbendaharaan pada hari Rabu Tanggal 8 April 2026 kemaren pada Sumbarpost.com di jelaskan, bahwa menunggu waktu disini, karena ada Tiga langkah lagi yang harus di tempuh sesuai Prosedur Pencairan atau Pembayaran
Terhadap Tiga Prosedur yang harus di lalui lagi, adalah setelah di lakukannya Reviuw oleh Inspektorat yang di lanjutkan dengan pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK yang mulai bekerja awal Maret 2026 kemaren dan sejalan dengan penyampaian Kabid Perbendaharaan Firdaus SE, oleh PPTK yang baru Hermansyah S.STP M.Si juga menyampaikan bahwasanya secara Lisan BPK sudah menyampaikan kalau Kurang Salur terhadap 50 % lagi ADN Tahap III Tahun Anggaran 2025 kemaren sudah menjadi hutang Pemerintah Daerah
Berhubung sudah menjadi Hutang Daerah, tentu selanjutnya kami akan persiapkan Regulasinya berupa Peraturan Bupati Pasaman atau Perbub dan Alhamdulillah Perbub Kurang Salur ADN Tahap III Anggaran Kegiatan Tahun 2025 sudah hampir rampung mudah mudahan sejalan dengan rampungnya Perbub ini, Rekomendasi secara tertulis sudah di terbitkan oleh BPK
Sejalan dengan penyampaian Hermansyah selaku PPTK, oleh Firdaus SE ditambahkan bila Perbub sudah di kekuarkan dan menjadi kekuatan Hukum untuk Kurang Salur ini, maka tinggal Tiga langkah lagi Dana 50 % Kurang Salur tersebut bisa di Transper ke rekening masing – masing Nagari ( 62 Nagari )
Adapun Tiga langkah yang masih harus di lalui yang pertama adalah Keluarnya Rekomendasi dari BPK secara resmi melalui laporan hasil pemeriksaan keuangan yang menyatakan menyatakan Kurang Salur tersebut menjadi Hutang Daerah dan langkah yang ke dua adalah Penganggarannya yang tentunya di anggarkan pada Anggaran Perubahan Tahun anggaran 2026
Setelah Rekomendasi BPK dan dianggar pada Anggaran Perubahan APBD Tahun 2026, maka tahap berikutnya tentu pengusulan yang di lakukan oleh masing – masing nagari ke BPM dan dari BPM Ke PPTK, barulah Perbendaharaan Keuangan Darah dapat melakukan Pembayaran atas Kurang Salur 50 % ADN Nagari Tahap III Tahun Anggaran 2025.(Amri)












