Karena mendapat ancaman dan diserang , Jumadil Wartawan Harian Metro Andalas melaporkan Mardiansyah ke Mapolsek Pancung Soal , Sabtu (18/02) lalu. ” Ketika itu saya sedang duduk minum kopi sambil menyusun sebuah berita tentang program Lisdes , tiba-tiba datang Mardiansyah alias An ribut mengunakan mobil avanza warna hitam dari arah muara sakai . Setelah turun dari mobil dia langsung mengamparin saya yang sedang duduk lalu mengambil baju saya kemudian saya ditarik dan dicekik leher saya kemudian tangan saya di pegang kebelakang sambil telinga saya dijewernya “, ungkap Jumadil
” Tidak sampai disitu saja , ternyata Edi Ribut kakak An Ribut yang sebelumnya sudah ada duduk didepan saya lansung naik keatas meja dan menghayun kan kakinya sehingga hampir mengenai kepala saya “, terangnya
Persoalan tersebut berawal dari rasa ketidak senangannya atas investisigasi yang saya lakukan tentang program lisdes yang ada di nagari pulau rajo inderapura Kec . Air Pura yang laksanakan oleh PT.Dian Tiga Mahkota yang pemasangan tiangnya sampai ke kemp milik perusahaan PT.Incasi Raya .
Hal tersebut telah saya sampaikan kepada penyidik Polsek Pancung Soal ketika di BAP . saya berharap agar laporan yang saya buat atas tuduhan tindakan yang tidak menyenangkan tersebut segera ditindaklanjuti . Selain itu pihak kepolisian hendaknya dapat menerapkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena Mardiansyah telah dengan sengaja menghina , mengancam dan menghalangi serta menyerang Wartawan dalam melakukan peliputan berita .
Kapolsek Pancung Soal AKP. Firdaus saat dikonfirmasi Selasa (21/02) membenarkan telah menerima laporan dari Sdr.Jumadi pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 dengan tuduhan tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Mardiansyah .
Laporan itu akan kita proses secepat cepatnya tidak akan kita ulur-ulur , Nanti kita akan undang saksi yang bersangkutan bersangkutan termasuk terlapor untuk tahap penyelidikan , bila memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Mardiansyah kita akan tingkatkan ketahap penyidikan , terangnya . ( Anto )