Pengurus KONI Kabupaten Solok yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu oleh Plt KONI Sumbar, sekarang dipanggil Polres Kabupaten Solok sebagai saksi pemalsuan surat dan tandatangan cabang olahraga setempat.
“Benar mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat dan tandatangan pengurus pimpinan cabang olahraga di Kabupaten Solok. Yang dipanggil sebagai saksi sekitar tujuh orang,” ujar JJ Datuak Pintu Langik penasehat hukum H. Atmi Fomi.
Kasus ini berawal digelarnya (Musorkab) Musyawarah olahraga Kabupaten Solok oleh sekelompok yang tidak berkompeten yang mengatas namakan cabor. Padahal, yang berhak menggelar Musorkab adalah pengurus KONI bukan organisasi lain. Untuk mandapatkan pengakuan mereka malakukan pemalsuan tandatangan.
Setelah suskes menggelar Musorkab, Madra selaku pengagas mosi tak percaya diduga melakukan pemalsuan tandatangan. Kemudian perbuatannya itu dilaporkan oleh H Atmi Fomi ke polisi.” Kemungkinan dalam waktu dekat Madra sekarang jabatanya sebagai Sekum KONI Kabupaten Solok bakal jadi tersangka,” ujar pengacara Pemkab Solok itu. (almadi)