Padang – Di Kota Padang, puluhan unit tempat penukaran uang (money changer) belum mengantongi izin dari Bank Indonesia. Mirisnya, hanya enam tempat saja yang sudah memikiki izin tersebut. Dikhawatirkan tempat penukaran uang yang tak berizin, berpotensi menimbulkan tindak kriminal.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumbar Puji Atmoko di sela sela High Level Meeting Selasa (28/2) di Gubernuran menghimbau kepada pengelola jasa penukaran uang untuk segera mengurus perizinan.
Agar tempat penukaran uang tidak disalahgunakan untuk pencucian uang, kejahatan narkoba, serta kejahatan lainnya akibat dari tak memiliki izin dimaksud.
“Sebetulnya money changer itu sering disalahartikan atau disalahgunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan, seperti narkoba, korupsi dan lainnya,” ungkap Puji Atmoko
Lebih lanjut diungkapkan Puji, dari sejumlah pendataan di lapangan yang dilakukan BI, jasa penukaran uang ilegal itu banyak ditemukan di toko emas, warung, dan restoran
“Kebanyakan di Padang ini pelaku sering menjadikan jasa penukaran uang asing sebagai usaha sampingan dari usaha pokoknya. Padahal itu sebenarnya tidak boleh. Harus jadi usaha utama pada intinya,”kata Puji.
Bank Indonesia disebutkan Puji memberikan tenggat waktu kepada pemilik jasa pebukaran uang agar segera mengurus izin menjelang 7 April 2017. Untuk penindakan, BI sudah koordinasi dengan pihak kepolisian
“Bagi mereka yang masih membandel lebih baik tutup saja, dari pada usaha utama yang kena sanksi oleh instansi pemerintah. mengurus izin pun saya rasa tidak sulit, karena biaya nya gratis,”ungkapnya.
Ia berharap di Sumbar, tidak ada kasus terkait penukaran uang yang merugikan masyarakat. Sehingga perlu adanya langkah antisipatif, agar kejadian yang dikhawatirkan dapat diminimalisir.(ridho)