Sebagai salah satu wadah dan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk memperjuangkan haknya di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung mengerahkan segenap sumber daya yang ada agar masyarakat bisa menemukan dan merasakan adanya keadilan yang hakiki.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Yunindro Fuji Ariyanto, SH, MH, kepada wartawan Kamis, (10/12/2020) di ruang tamu pengadilan tersebut.
Ditambahkannya, sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
“Memberikan keadilan yang seadil-adilnya merupakan bagian daripada misi Mahkamah Agung (MA),” ungkap Yunindro serius.
Berdasarkan Blue Print Mahkamah Agung 2010-2035, kata pria yang mudah senyum itu, Visi Mahkamah Agung adalah, Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung dan dijabarkan kedalam empat (4) Misi MA yaitu (1) menjaga kemandirian badan peradilan, (2) memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, (3) meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, (4) meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
“Sedangkan misi MA dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan, menandakan bahwa pengadilan sebagai ‘pelayan’ harus aktif melayani masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya,” ujarnya.
Hal ini, tambah Yunindro, sejalan dengan program pemerintah yakni Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam melakukan pembaharuan dan perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama pada aspek kelembagaan/organisasi yang lebih baik dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Lubuk Basung baru terbentuk pada tanggal 10 Agustus 1981 yang diresmikan oleh Bapak Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman berdasarkan surat Menteri Kehakiman No. M-01-PR.07.02.81, tanggal 17 Januari 1981.
Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Basung terletak di Jalan DR. Moh. Hatta Nomor 538 Lubuk Basung, kabupaten Agam (sekarang berubah nama menjadi Jalan Soekarno-Hatta Nomor 538, Lubuk Basung, kabupaten Agam), dengan luas tanah dan bangunan gedung 4.052 m2, dibangun pada tahun 1983 dan selesai pada tahun 1984 . Gedung ini diresmikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman Republik Indonesia, bpk. Nusrun Syahrun, S.H., pada tanggal 10 April 1984, dengan biaya pembangunan yang bersumber dari Departemen Kehakiman Republik Iindonesia.
Sementara itu, salah seorang Hakim PN Lubuk Basung, Adam Malik SH, pernah mengatakan, PN Lubuk Basung ini, memiliki tiga tempat sidang tetap yang terdiri dari 1. Pengadilan Negeri Lubuk Basung, meliputi: Kecamatan Tanjung Mutiara; Kecamatan Lubuk Basung dan Kecamatan IV Nagari.
Berikutnya, lanjut dia, Tempat Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Maninjau, meliputi: Kecamatan Tanjung Raya; Kecamatan Matur dan Kecamatan Palembayan. Serta, Tempat Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Basung di IV Koto, meliputi: Kecamatan IV Koto; Kecamatan Banuhampu; Kecamatan Sungai Puar; Kecamatan IV Angkat; Kecamatan Candung; Kecamatan Tilatang Kamang; Kecamatan Kamang Magek; Kecamatan Baso dan Kecamatan Palupuh.
Kini, jelas Adam Malik, gedung Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 538, Lubuk Basung, kabupaten Agam, digunakan untuk mengadili seluruh perkara, baik pidana maupun perdata, di wilayah pemerintahan kabupaten Agam. Sedangkan, zitting plaatsen (tempat sidang tetap) yang terletak di IV Koto sudah tidak aktif lagi sejak tahun 1990-an.
Pada tahun 1990, Zitting plaatsen IV Koto dipindahkan ke Biaro. Pelaksanaan sidang di Biaro berlangsung sampai tahun 2012 . Tempat sidang yang masih ada sampai sekarang yaitu zitting plaatsen yang terletak di Maninjau.” ujarnya sambil tersenyum. (Edy)