Sumbar  

Pemprov Sumbar Masih Kekurangan Pegawai Bersertifikat Pengadaan Barang dan Jasa

IMG-20190219-WA0021

Padang – Saat sekarang ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih kekurangan pegawai bersertifikat pengadaan barang dan jasa, ini bisa mengakibatkan serapan pengadaan barang dan jasa jadi terlambat.

Ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno membuka acara Pelatihan dan Uji Kompetensi (PUK) Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat di aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (19/2/2019).

Gubernur menyampaikan, saat ini pemprov Sumbar baru memiliki 30 orang yang bersertifikat pengadaan barang dan jasa, padahal idealnya kita butuh seratus orang, karena banyaknya kegiatan baik dari APBD maupun APBN.

“Dengan adanya Pelatihan dan Uji Kompetensi yang saat ini berjumlah 40 orang, bisa membantu nantinya kegiatan pengadaan barang dan jasa, kegiatan ini juga akan bertambah guna tercapainya percepatan pengadaan barang dan jasa,” kata Irwan.

“Maka untuk menutupi jumlah kekurangan itu, perlu PUK bagi ASN Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang bersertifikat,” harapnya

Dikatakannya, selain untuk menambah jumlah ASN Pengadaan Barang dan Jasa yang bersertifikat, upaya ini juga untuk percepatan penyelesaian berbagai persoalan sektor pengadaan barang dan jasa selama ini.

Gubernur juga menegaskan, bahwa peserta PUK pengadaan barang dan jasa bukan hanya sekedar memiliki sertifikat kompetensi, tetapi harus memiliki integritas, loyalitas dan tanggungjawab yang tinggi.

“Peserta PUK dituntut untuk bekerja secara profesional dan bekerja sesuai aturan, jangan sampai melenceng, apalagi terjerat dengan masalah hukum,” ungkap Irwan.

Untuk menghidari tersebut peserta diklat Pengadaan Barang dan Jasa ini diharapkan dapat memahami prinsip pengadaan barang/jasa, kebijakan peraturan perundangan terkait pengadaan barang/jasa termasuk tugas ULP.

Sebelumnya Kepala BPSDM Sumbar, Jefrinal Arifin mengatakan, bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kompetensi dan keahlian Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Sumbar, dan tindaklanjut dari Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta agar memahami proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan meningkatkan mutu, profesional, integritas dan akuntabilitas para pihak dalam pelaksanaan sertifikat keahlian.

Selanjutnya Jefrinal Arifin menyampaikan jumlah peserta PUK Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sumbar, untuk tahap I sebanyak 40 orang, yang berasal dari 20 SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar, kemudian untuk tahap II akan diikuti sebanyak 25 SKPD yang rencananya 50 orang.

Pelaksanaan PUK pengadaan barang dan jasa mulai dari tanggal 19 s/d 23 Februari 2019 dengan satuan waktu 50 Jam Pelajaran (JP), dengan rasio satu JP setara dengan 45 menit.

“Kita berharap dengan adanya PUK ini, profesionalitas dan mutu kinerja semakin meningkat, untuk menjamin pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Sumbar.Hal ini sebagai ukuran dalam menilai kemampuan dalam pelayanan dan profesionalitas dalam pengadaan barang dan jasa,”pungkasnya.(ridho)

Tinggalkan Balasan