Jakarta — Pemerintah meluncurkan dua program untuk meningkatkan kinerja dan pemeliharaan jalan daerah melalui dua program hibah yakni Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dan _Provincial Road Improvement and Maintenace_ (PRIM).
Kedua program hibah ini bertujuan membantu meningkatkan tata kelola dan kualitas pemeliharaan jaringan jalan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing Pemda terutama pada koridor menuju (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) KSPN.
Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah penerima hibah dilakukan di Jakarta pada Rabu, 12 Desember 2018.
PHJD bertujuan mendukung pemeliharaan jalan daerah mendukung pengembangan KSPN Tanjung Kelayang, Bromo-Tengger-Semeru, Wakatobi dan Labuan Bajo. Sebanyak empat provinsi yakni Provinsi Bangka Belitung, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Timur dan enam kabupaten yakni Kabupaten Belitung, Malang, Pasuruan, Lumajang, Wakatobi dan Manngarai Barat telah dipilih untuk mengikuti PHJD. Anggaran PHJD berasal dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 500 miliar.
Mekanisme pencairan dana hibah yakni Pemerintah Daerah membiayai terlebih dahulu kegiatan fisik (konstruksi) dan non fisik (seperti penguatan perencanaan, Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, keterlibatan masyarakat dan gender) kemudian dana hibah dibayarkan ke pemerintah daerah jika hasil pekerjaan jalan telah memenuhi standar kualitas dari Kementerian PUPR yang disepakati sebelumnya dalam Project Management Manual (PMM).
Sementara itu, PRIM didanai melalui bantuan Pemerintah Australia khusus untuk Kabupaten Probolinggo untuk periode tahun 2019-2021.
Pemerintah Australia memberikan pendanaan melalui Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) untuk penyiapan dan pelaksanaan PRIM untuk Kabupaten Probolinggo disamping terus mendukung dan memberikan pendampingan teknis terhadap empat provinsi dan enam kabupaten peserta PHJD.
PHJD direncanakan akan berlangsung lima tahun (2019-2023), yang nantinya akan mencakup sampai 15 provinsi dan 29 kabupaten dengan usulan pendanaan dari ABPN sebesar Rp 15 triliun.
Sebagai informasi PHJD merupakan pengembangan dari proyek rintisan PRIM yang dimulai sejak tahun 2013 selama lima tahun yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah, Ditjen Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan kerjasama ini adalah wujud sinergitas semua pihak yang peduli akan perbaikan kualitas jaringan jalan di Indonesia.
Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga akan terus mendampingi provinsi dan kabupaten peserta PHJD dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam pengelolaan dan pemeliharaan jalan.
“Penanganan jalan provinsi dan kabupaten didasarkan pada pendekatan koridor yang menghubungkan jaringan jalan backbone seperti jalan nasional (tol dan non tol) melalui jalan provinsi/kabupaten menuju pusat kegiatan seperti pariwisata. Dengan pola tersebut diharapkan mampu meningkatkan _value for money_ dan _value for investment_ jalan,” jelas Hedy Rahadian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan salah satu keberhasilan PRIM adalah realisasi penggunaan dana yang rata-rata mencapai di atas 95% per tahun. Pada tahun anggaran 2019, PRIM dikembangkan menjadi PHJD.
“Kami harapkan pemerintah daerah peserta program PHJD dapat memanfaatkan dan mengelola dana hibah secara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat output. Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada Pemerintah Australia atas proyek rintisan PRIM melalui Hibah PRIM dan KIAT sebagai unit pendukungnya” kata Astera Primanto Bhakti.
Selama lima tahun pelaksanaan PRIM digunakan untuk pemeliharaan jalan provinsi dan kabupaten di NTB sepanjang 4.565 Km. Total dana sekitar Rp547 miliar dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2013-2018 dan Rp78 miliar dari APBD Kabupaten Lombok Barat sejak 2017-2018 telah terserap untuk meningkatkan standar kualitas jalan. (*)