Walinagari Duo Koto Joni Safri S.Pd mengatakan, kebijakan ini berdasarkan instruksi dari Pemerintah Kabupaten Agam dan Kecamatan Tanjung Raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat baik dalam dan luar Nagari Duo Koto bahwasannya Pasar Ahad tetap beroperasi dengan waktu yang ditentukan, yakni sampai jam 10.00 WIB,” ujarnya.
Walinagari muda itu mengatakan pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan semoga pandemi Covid-19 cepat selesai dan kita semua bisa beraktivitas seperti biasanya. (Wb2Koto/edY)