Indeks
Daerah  

Operasi Zebra 2016 Wilkum Padangpanjang 252 Tilang 1 Lakalantas

img-20161130-wa066

Padangpanjang – Angka kecelakaan lalulintas, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2016 di Kota Padangpanjang menurun dari tahun 2015 lalu dengan 3 kasus lakalantas, sementara dari operasi zebra yang digelar sejak 16-29 November 2016 di wilayah hukum Polres Padangpanjang hanya satu kasus lakalantas.

Kapolres Kota Padangpanjang melalui Kasat Lantas Iptu Yuneldi Chainir mengungkapkan, meskipun hanya satu kasus laklantas selama pelaksanaan operasi zebra 2016, namun pelanggaran terhadap peraturan lalulintas mengalami kenaikan dari tilang yang dikeluarkan sebanyak 252, sementara pada tahun 2015 hanya 236 tilang.

“Dari pelanggaran yang kita temukan umumnya merata, dengan jumlah tilang sebanyak 252, jumlah ini meningkat dari tahun 2015 yang hanya sebanyak 236 tilang, tapi untuk kasus lakalantas selama operasi zebra, tahun ini jumlahnya menurun dengan satu kasus, sedangkan tahun sebelumnya 3 kasus,” ungkap Iptu. Yuneldi Chainir pada sumbarpost Rabu, 30 November 2016 diruang kerjanya.

Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polres Padangpanjang sejak 16 November 2016 lalu, lebih banyak dilakukan dalam bentuk sistim hunting atau dengan berpatroli, setiap kali ditemukan pelanggaran yang dilakukan pemiliki kendaraan lansung dilakukan penindakan tilang.

“Faktor alam yang sering hujan menjadi salah satu alasan sistim hunting lebih banyak dilakukan dari operasi yang dilakukan di satu lokasi dan sistim hunting lebih efektif dilakukan meskipun dalam kondisi cuaca hujan, sementara apabila dilakukan di satu titik, dengan kondisi hujan, pelanggaran terhadap peraturan lalulintas akan sulit dipantau,” jelas Iptu. Yuneldi Chainir.

Meskipun Operasi Zebra 2016 telah berakhir, Kasat Lantas Iptu. Yuneldi Chainir mengajak masyarakat pemilik kendaraan selalu mematuhi peraturan berlalulintas guna meminimalisir terjadinya kasus kecelakaan yang bisa membahayakan tidak saja pada diri sendiri tapi juga membahayakan bagi orang lain.

Oprasi Zebra 2016 di Kota Padangpanjang melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara yang suka melawan arus dan angkutan umum yang memberhentikan dan meurunkan penumpang tidak pada tempatnya. Peraturan lalulintas sifatnya sederhana, dengan pola tertib, tidak akan ada kecelakaan, karena rumusnya, setiap kasus kecelakaan pasti di awali dengan pelanggaran. (In)

Exit mobile version