Pasaman-Saat ini seluruh ASN dan Pegawai P3K yang berada dilingkungan Pemkab Pasaman harap harap cemas, harap secepatnya TPP bisa cair untuk kebutuhan di Bulan Ramadan, cemas dengan adanya pemotongan 30 % dari jumlah nominal yang biasa mereka terima
Penerimaan TPP setiap ASN tidak lah sama ungkap Firdaus SE selaku Kabid Perbendaharan pada Badan Keuangan Daerah, dimana kalau untuk Pembayaran TPP besar kecil yang diterima setiap ASN bergantung pada jabatan yang di embannya dan Beban Kerja yang menjadi tanggung jawabnya, hal ini diungkap kan Firdaus saat konfirmasi dengan Sumbarpost.com pada hari kemaren tanggal 23 Februari 2026 kemaren di ruang kerjanya yang didamping Bendahara Pembayaran yang juga nama Firdaus
Oleh Firdaus di tambahkan pembayaran TPP berbeda dengan gaji yang diterima setiap ASN, dimana gaji setiap ASN itu besar dan kecilnya bergantung pada golongan kepangkatannya, sementara itu TPP besar kecilnya tergantung pada jabatan dan beban kerja, untuk gaji ASN sudah diatur oleh pemerintah pusat, sementara itu besar kecil TPP dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan pembayarannya sesuai dengan Surat Keputusan atau SK Bupati.
Oleh karena itu pemotongan TPP 30 % semua itu berlaku mutlak pada seluruh ASN yang ada dilingkungan pemda mulai dari Staf sampai ke Eselon II ,karena itu lah kemampuan keuangan daerah untuk saat ini hal ini juga berlaku pada pegawai P3K yang tahun ini berkemungkinan tidak menerima TPP seperti yang mereka tahun kemaren
Lebih jauh oleh Firdaus di sampaikan penyesuaian pembayaran TPP juga di lakukan berdasarkan pada Produktifitas Kerja dan disiplin kerja dan untuk penyesuaian berdasarkan Produktifitas Kerja serta Disiplin Kerja masing masing ASN tidak lah sama, karena itu tergantung pada masing masing ASN sesuai dengan apa yang mereka lakukan setiap bulannya,terutama dalam hal Disiplin yang didalamnya menyangkut dengan kehadiran berdasarkan Absensi dan kehadiran atas izin selama bekerja
Untuk keterlambatan Pembayaran TPP Bulan Januari tahun 2026 ini disebabkan pertama menunggu Harmonisasi dari Kemenkumham terkait dengan perubahan Perbup Pasaman,kemudian setelah Verifikasi yang dilakukan oleh Biro Hukum dan perbaikan dari catatan Biro Hukum dan setelah Perbup selesai, baru masing masing OPD melskukan penghitungan dilingkungan kerja mereka setelah itu baru mengajukan SPM ke Bakeuda dan setelah di Verifikasi oleh Bakeuda dan tidak ada kesalahan baru lah TPP bisa di bayarkan ke rekening masing masing ASN.(Amri )
